Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sudah menyelesaikan penyidikan atas tiga tersangka dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) pada 2014 di Kabupaten Kubu Raya.
"Ketiga tersangka yang sudah diselesaikan berkas penyidikannya, yakni tersangka berinisial US, T, dan PK, sehingga saat ini berkasnya sudah tahap I," kata Wakil Kepala Kejati Kalbar S. Purnomo di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan tersangka US selaku perantara penyalur dan pemanfaatan dana Bansos SLPTT pada 2014, tersangka T Direktur CV Multi Agro Prima, yakni Agustus hingga Desember 2014, dan tersangka PK selaku pemilik Toko Agro Tani Lestari dan Direktur CV Cahaya Agro Persada.
"Dalam hal ini tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban tersangka, yang sebelumnya tim penyidik juga telah melaksanakan pemaparan," katanya.
Dia menjelaskan berkas perkara penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum), Senin (13/6), untuk diteliti oleh JPU atau dikenal dengan tahap satu.
Pada, Jumat (29/4), Kejati Kalbar telah menahan dua tersangka, yakni berinisial US anggota DPRD Kalbar dan T atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk SLPTT pada 2014, Kabupaten Kubu Raya yang diduga merugikan negara Rp518 juta.
Pada Kamis (12/5), Kejati Kalbar menahan tersangka berinisial PK atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk SLPTT pada 2014, Kabupaten Kubu Raya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Purnomo, negara dirugikan sekitar Rp493,68 juta, untuk pembelian saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, yaitu pupuk Extragen.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 26 saksi, salah satunya dari 46 kelompok tani di Sungai Kakap yang mendapat bansos tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Ketiga tersangka yang sudah diselesaikan berkas penyidikannya, yakni tersangka berinisial US, T, dan PK, sehingga saat ini berkasnya sudah tahap I," kata Wakil Kepala Kejati Kalbar S. Purnomo di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan tersangka US selaku perantara penyalur dan pemanfaatan dana Bansos SLPTT pada 2014, tersangka T Direktur CV Multi Agro Prima, yakni Agustus hingga Desember 2014, dan tersangka PK selaku pemilik Toko Agro Tani Lestari dan Direktur CV Cahaya Agro Persada.
"Dalam hal ini tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban tersangka, yang sebelumnya tim penyidik juga telah melaksanakan pemaparan," katanya.
Dia menjelaskan berkas perkara penyidikan tersebut sudah diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum), Senin (13/6), untuk diteliti oleh JPU atau dikenal dengan tahap satu.
Pada, Jumat (29/4), Kejati Kalbar telah menahan dua tersangka, yakni berinisial US anggota DPRD Kalbar dan T atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk SLPTT pada 2014, Kabupaten Kubu Raya yang diduga merugikan negara Rp518 juta.
Pada Kamis (12/5), Kejati Kalbar menahan tersangka berinisial PK atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk SLPTT pada 2014, Kabupaten Kubu Raya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Purnomo, negara dirugikan sekitar Rp493,68 juta, untuk pembelian saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, yaitu pupuk Extragen.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 26 saksi, salah satunya dari 46 kelompok tani di Sungai Kakap yang mendapat bansos tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016