Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota setempat, saat ini mempermudah kepengurusan pembuatan KTP Elektronik dan akta kelahiran, yakni tidak perlu surat pengantar dari RT dan lurah lagi.

"Bagi masyarakat yang akan membuat KTP Elektronik dan akta kelahiran, saat ini tidak tidak perlu meminta surat pengantar dari RT dan kelurahan, tetapi cukup melampirkan fotocopy KK," kata Kadisdukcapil Kota Pontianak, Suparman di Pontianak, Senin.

Sementara untuk pemohon pembuatan akta kelahiran cukup memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, katanya.

Adapun persyaratan permohonan pembuatan akta kelahiran, yakni surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau penolong kelahiran, fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan, fotocopy KK dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga, fotocopy KTP Elektronik orang tua/wali/pelapor.

Namun apabila surat keterangan lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran ata kelahiran.

"Kalau persyaratan-persyaratan tersebut sudah terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengurus ke loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo," ungkapnya.

Sedangkan pengurusan KTP Elektronik bisa dilakukan di masing-masing kecamatan sesuai dengan domisili. Suparma menyebutkan, pemangkasan alur birokrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan itu sebagaimana surat Mendagri No, 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran, yaitu tanpa melalui RT dan lurah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Pontianak menerbitkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pontianak dengan No. 470/538/D-KPS tanggal 16 Juni 2016 yang ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Pontianak.

"Melalui surat tersebut diharapkan para camat dan lurah meneruskan informasi mengenai penyederhanaan prosedur pengurusan KTP Elektronik dan akta kelahiran kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing," ujarnya.

Selain itu, ia berharap partisipasi aktif dari para camat dan lurah dalam memfasilitasi warganya yang belum memiliki KTP Elektronik dan akta kelahiran, supaya berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan jemput bola pelayanan.

"Semua itu kami lakukan sebagai upaya percepatan menuju tertib administrasi kependudukan," kata Suparman.



(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016