Sukadana (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui dinas terkait akan mencabut hak menjadi warga transmigrasi dan digantikan warga lain jika ada transmigran meninggalkan lokasi dan tidak menempati rumahnya dalam waktu lama dan berturut-turut.
   
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara Untung Hidayat mengatakan, pencabutan hak sebagai warga transmigrasi tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu pihaknya menerima laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) transmigrasi yang saat ini dijabat kepala desa setempat tentang nama-nama transmigran yang sudah meninggalkan lokasi dalam kurun waktu lama dan berturut-turut.
   
"Kami sudah sampaikan ke seluruh kepala desa yang menjadi UPT Transmigrasi untuk membuat laporan transmigran, dari sana kami dapat melakukan langkah terkait transmigran," kata Untung.
   
Menurut dia, warga transmigran di Kabupaten Kayong Utara saat ini sebagian sudah banyak yang meninggalkan rumah transmigran dan membuat lahan miliknya menjadi terbengkalai.
   
Pencabutan nama transmigran tersebut kemudian akan digantikan oleh nama-nama baru untuk menjadi warga transmigran dan pencabutan serta penetapan nama transmigran baru tersebut ditetapkan dengan surat bupati sehingga bersifat legal.
   
Dengan diterbitkannya surat bupati terhadap transmigran tersebut, maka segala asset dan hak sebagai transmigran akan beralih nama dari transmigran lama ke transmigran baru.
  
"Pencabutan nama dan hak transmigran dilakukan dengan surat Bupati Kayong Utara, sehingga statusnya sah," kata Untung Hidayat.
   
Demikian juga segala bentuk bantuan baik pertanian, bantuan usaha maupun bantuan kelompok lainnya, akan beralih nama.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016