Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies seiring meninggalnya bocah 9 tahun di RSUD Ade M Djoen karena gigitan hewan pembawa rabies.
"Penentuan KLB karena sudah ada suspect rabies pada manusia," kata Bupati Sintang Jarot Winarno yang menetapkan terhitung tanggal 21 Juni.
Dengan ditetapkannya KLB rabies di Sintang, kata Jarot, maka seluruh anjing di Sintang terutama di daerah ring I seperti Tempunak maupun Sungai Tebelian harus divaksin.
"Kalau ditemukan anjing belum divaksin dan belum diidentifikasi, harus dieliminasi," tegasnya.
Jarot menyatakan, vaksinasi secara intensif akan dilakukan oleh Dinas Pertanian di bagian peternakan yang dibantu Forkompincam, pemerintah desa, Babinsa dan pihak kepolisian.
"Nantinya, semua pihak bersinergi untuk memberikan vaksin. Pemberian vaksin anti rabies, eleminasi dan penanganan pasien yang terkena gigitan anjing harus lebih intensif," ujar dia.
Jarot mengakui vaksin anti rabies untuk anjing di Sintang masih kurang. Dengan adanya KLB, harus diintensifikasi, terutama penanganan kasus gigitan anjing yang ada di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang.
"Vaksin anti rabies dan serum anti rabies mutlak tersedia di daerah kita," katanya.
Sampai sekarang, kata Jarot, pemerintah daerah masih kesulitan untuk mendapatkan vaksin anti rabies dan serum anti rabies. "Barangnya ada, tapi untuk mendapatkannya sangat sulit. Saya berharap dengan penetapan status KLB, Sintang mendapat prioritas pengiriman vaksin anti rabies yang dimaksud. Mengingat, vaksin ini wajib tersedia di rumah sakit rujukan, Puskesmas ring I maupun di Dinas Kesehatan," harapnya.
Jarot juga meminta masyarakat Kabupaten Sintang tetap tenang menyikapi kasus rabies di Bumi Senentang. "Kalau mereka melihat pemerintah sudah siap menangani segala kasus gigitan, siap melakukan vaksinasi dan eleminasi anjing, serta tempat pelayanan kesehatan yang siap melayani kasus gigitan, masyarakat tidak perlu cemas," imbaunya.
Karena, sambung Jarot, kasus gigitan anjing rabies kalau cepat ditangani tidak membahayakan manusia. "Kalau digigit anjing, segera bersihkan lukanya. Bisa pakai sabun, alkohol atau dengan air biasa. Kemudian segara dibawa pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin anti rabies," sarannya.
Kepada masyarakat yang memelihara anjing, segeralah melapor agar segera divaksin. "Segeralah minta vaksin hewan peliharaanya. Kalau menemukan anjing liar yang belum divaksin, segera dibunuh. Kalau ndak demikian, akan menulari peliharaan," katanya.
Jarot menyatakan, sikap tegas harus diambil untuk mencegah penularan rabies di Sintang. "Kasus seperti ini harus disikapi tegas. Jangan sampai setelah KLB hilang, Sintang menjadi daerah endemis rabies yang setiap tahun muncul. Saya menginginkan tahun depan kasus rabies di Sintang nihil," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Penentuan KLB karena sudah ada suspect rabies pada manusia," kata Bupati Sintang Jarot Winarno yang menetapkan terhitung tanggal 21 Juni.
Dengan ditetapkannya KLB rabies di Sintang, kata Jarot, maka seluruh anjing di Sintang terutama di daerah ring I seperti Tempunak maupun Sungai Tebelian harus divaksin.
"Kalau ditemukan anjing belum divaksin dan belum diidentifikasi, harus dieliminasi," tegasnya.
Jarot menyatakan, vaksinasi secara intensif akan dilakukan oleh Dinas Pertanian di bagian peternakan yang dibantu Forkompincam, pemerintah desa, Babinsa dan pihak kepolisian.
"Nantinya, semua pihak bersinergi untuk memberikan vaksin. Pemberian vaksin anti rabies, eleminasi dan penanganan pasien yang terkena gigitan anjing harus lebih intensif," ujar dia.
Jarot mengakui vaksin anti rabies untuk anjing di Sintang masih kurang. Dengan adanya KLB, harus diintensifikasi, terutama penanganan kasus gigitan anjing yang ada di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang.
"Vaksin anti rabies dan serum anti rabies mutlak tersedia di daerah kita," katanya.
Sampai sekarang, kata Jarot, pemerintah daerah masih kesulitan untuk mendapatkan vaksin anti rabies dan serum anti rabies. "Barangnya ada, tapi untuk mendapatkannya sangat sulit. Saya berharap dengan penetapan status KLB, Sintang mendapat prioritas pengiriman vaksin anti rabies yang dimaksud. Mengingat, vaksin ini wajib tersedia di rumah sakit rujukan, Puskesmas ring I maupun di Dinas Kesehatan," harapnya.
Jarot juga meminta masyarakat Kabupaten Sintang tetap tenang menyikapi kasus rabies di Bumi Senentang. "Kalau mereka melihat pemerintah sudah siap menangani segala kasus gigitan, siap melakukan vaksinasi dan eleminasi anjing, serta tempat pelayanan kesehatan yang siap melayani kasus gigitan, masyarakat tidak perlu cemas," imbaunya.
Karena, sambung Jarot, kasus gigitan anjing rabies kalau cepat ditangani tidak membahayakan manusia. "Kalau digigit anjing, segera bersihkan lukanya. Bisa pakai sabun, alkohol atau dengan air biasa. Kemudian segara dibawa pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin anti rabies," sarannya.
Kepada masyarakat yang memelihara anjing, segeralah melapor agar segera divaksin. "Segeralah minta vaksin hewan peliharaanya. Kalau menemukan anjing liar yang belum divaksin, segera dibunuh. Kalau ndak demikian, akan menulari peliharaan," katanya.
Jarot menyatakan, sikap tegas harus diambil untuk mencegah penularan rabies di Sintang. "Kasus seperti ini harus disikapi tegas. Jangan sampai setelah KLB hilang, Sintang menjadi daerah endemis rabies yang setiap tahun muncul. Saya menginginkan tahun depan kasus rabies di Sintang nihil," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016