Pontianak  (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mengamankan sepasang burung merak yang diperkirakan berusia dua tahun dari Pelabuhan Sukabangun, Kabupaten Kayong Utara.

"Kami menerima penyerahan kedua burung merak tersebut dalam kondisi sehat. Burung merak tersebut merupakan hasil sitaan dari sebuah kapal dari Semarang," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, diamankannya dua burung merak tersebut, merupakan hasil tindak lanjut dari Karantina Pelabuhan Laut Sukabangun, terhadap setiap pengirim dan penerimaan barang yang keluar maupun masuk ke pelabuhan tersebut.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga melakukan patroli dan penertiban peredaran satwa yang dilindungi undang-undang di Kabupaten Ketapang, tanggal 19 - 22 Juni 2016. Hasilnya petugas BKSDA Kalbar melakukan evakuasi terhadap sejumlah satwa liar yang dilindungi UU yang diserahkan secara sukarela oleh para pemiliknya.

Satwa tersebut, diantaranya satu ekor elang bondol jantan yang berusia tiga tahun dalam kondisi sehat, katanya.

"Namun, bulu sayap tersebut sudah banyak yang tanggal, karena sudah dipelihara oleh Syahranur selama enam bulan," ujarnya.

Kemudian, diamankan satu ekor burung kakaktua jambul kuning jantan berumur lima tahun dalam keadaan sehat yang sempat dipelihara selama enam bulan oleh pemiliknya.

Sedangkan dari Syafi`i menyerahkan satu ekor klampiau betina yang diberi nama Ayu berusia sekitar 20 tahun dalam kondisi sehat dan sudah dipelihara selama 15 tahun oleh Syafi`i.

"Untuk satwa jenis burung rencananya akan kami titipkan ke Lembaga Konservasi Sinka Zoo - Singkawang, kemudian untuk jenis satwa primata, seperti klampiau akan direhabilitasi oleh Yayasan Kalaweit di Kalimantan Tengah," kata Sustyo.



(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016