Pontianak (ANTARA) - Yayasan Planet Indonesia (YPI) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) mengelola dan memberikan perlindungan pada Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata di Kabupaten Kayong Utara guna meningkatkan kualitas lingkungan dan alam.
"Dalam pengelolaan dan upaya perlindungan kawasan dan ekosistem laut, beserta keanekaragaman hayati di dalamnya, masih terjadi beberapa praktik yang tidak berkelanjutan seperti perburuan liar atau penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yang memberikan tekanan cukup tinggi dan berpotensi menurunkan kualitas kawasan," kata Site Manager Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata YPI, Rynal May Fadly, di Ketapang, Rabu.
Karena itu pihaknya bersama BKSDA Kalbar membuat perjanjian kerja sama penguatan fungsi program pelestarian ekosistem guna memperbaiki taraf hidup masyarakat melalui pendekatan Pelayanan Usaha Masyarakat berbasis Konservasi (PUMK).
"Harapannya pendekatan tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap kawasan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati, yang ada di Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata," tuturnya.
Melalui Badan Tata Kelola PUMK di tingkat tapak (dusun/desa), YPI mengimplementasikan berbagai program pemberdayaan berbasis konservasi mulai dari pengorganisasian, dana ketahanan, keluarga sehat, literasi, perikanan berkelanjutan, hingga patroli kawasan pada dua desa.
Chief Program Officer YPI Miftah Zam Achid menambahkan PUMK diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam mengelola kegiatan-kegiatan berbasis konservasi di tingkat masyarakat, termasuk bagaimana mereka kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri.
"Seiring berjalannya program pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi melalui PUMK, keterlibatan atau partisipasi masyarakat juga nantinya akan dapat meningkatkan kualitas kawasan Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata," kata Miftah.
Seperti di ketahui, Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata merupakan kawasan seluas 210.000 hektare yang ditunjuk sebagai kawasan perlindungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 381/Kpts-II/1985 dan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 259/Kpts-II/2000. Kawasan ini otoritas pengelolaannya berada di bawah BKSDA Kalbar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mewakili BKSDA Kalbar, Birawa menyampaikan dalam pengelolaan kawasan Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata dibutuhkan peran serta dan dukungan para pihak, khususnya masyarakat di Kepulauan Karimata.
"Harapannya dari kegiatan ini ada satu kesepakatan atau visi bersama dalam pengelolaan Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata antara para pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan kecamatan, Pemkab Kayong Utara, juga TNI-Polri, serta masyarakat Kepulauan Karimata, yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat secara berkelanjutan kepada masyarakat," katanya.
Selaku pemerintahan di tingkat desa, Kepala Desa Betok Jaya, Hardianto, menyampaikan kesan dan harapannya terkait pendampingan masyarakat yang berjalan di desanya melalui Badan Tata Kelola PUMK dalam satu tahun terakhir ini.
"Saya sangat menyambut baik adanya PUMK di desa kami dengan dilakukannya berbagai kegiatan pemberdayaan, peningkatan kapasitas dan berbagi pengetahuan yang difasilitasi oleh YPI. Harapan saya, ke depannya desa bersama YPI dan BSKDA, juga para pihak lainnya, bisa saling menguatkan sinergisme, baik dalam hal peningkatan kualitas SDM, peningkatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan," ucapnya.
Dengan melakukan ragam aktivitas seperti penyadartahuan tentang nilai penting kawasan konservasi secara ekologi dan juga aktivitas sosial-ekonomi, PUMK diharapkan menjadi mitra di tingkat masyarakat yang mampu menyelaraskan antara kebutuhan ekonomi dengan upaya pelestarian alam.
YPI bersama BKSD Kalbar mengelola cagar alam laut di Kepulauan Karimata
Rabu, 20 September 2023 15:11 WIB