Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan empat tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam kasus yang berbeda di wilayah Kota Pontianak.

"Terungkapnya empat bandar dan pengedar narkoba tersebut, setelah kami melakukan penyamaran, di dua lokasi, yakni di Gang Gajah Mada, dan Jalan Tanjung Raya I, Gang Stabil," kata Dirnarkoba Polda Kalbar, AKBP Ade Sapari di Pontianak, Selasa.

Pertama, Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (21/6), sekitar pukul 16.30 WIB mengungkap bandar narkoba di sebuah hotel di Pontianak dengan teknik penyamaran, dan berhasil mengamankan tersangka DK dengan barang bukti 102 gram sabu-sabu.



"Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan tersanga SJ alias Aliong di rumahnya di Gang Gajah Mada yang merupakan resedivis kasus tindak pidana narkoba dan pernah menjalani hukuman 5,5 tahun penjara," ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan sebanyak 102 gram sabu-sabu, satu unit alat timbangan digital dan berbagai alat pendukung lainnya, katanya.

Kemudian, Kamis (23/6), skeitar pukul 20.00 WIB, Ditresnarkoba Polda Kalbar kembali menangkap dua bandar narkoba lainnya, berinisial Sa dan UH di Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti 308 gram sabu-sabu, 86 butir ekstasi, dan uang tunai Rp3 juta lebih, empat buah timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.



"Pada saat diamankan, selain dua pengedar tersebut, juga diamankan sembilan orang lainnya, yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu yang tes urinenya positif. Tetapi untuk sembilan orang tersebut hanya pengguna sehingga dilakukan rehabilitasi," ujar Ade.

Saat ini, keempat tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, katanya.

Keempat tersangka dalam kasus narkoba dan tempat kejadian yang berbeda tersebut, diancam pasal 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.




(U.A057/H015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016