Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat mengamankan dua tersangka penjual narkoba jenis sabu-sabu di tempat berbeda, yakni berinisial Nor dan SA, kata Direktur Reserse Narkoba Polda setempat Kombes (Pol) Purnama Barus.
"Untuk tersangka SA kami amankan di rumahnya di Desa Pal 9, Jalan Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Senin (19/9) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,7 gram yang dimasukkan tersangka dalam kotak permen pagoda," kata Purnama Barus di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (19/9) sekitar pukul 11.10 WIB, dan dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti, berupa satu paket sabu-sabu kecil, uang tunai Rp200 ribu, satu buah handphone, 45 korek api gas, satu buah bong, dan berbagai jenis alat pendukung untuk menggunakan barang haram tersebut.
"Pada saat penggeledahan, disaksikan oleh tiga orang saksi, salah satunya ketua RT setempat, Aqiri," ungkapnya.
Kemudian, pada hari yang sama anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan tersangka Nor di rumahnya di Desa Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kata Purnama.
"Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 4,3 gram sabu-sabu, timbangan digital, satu buah bong, satu buah handphone, uang tunai Rp150 ribu dan berbagai jenis alat pendukung untuk menghisap barang-barang haram tersebut," ujarnya.
Saat ini, menurut dia, kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Kedua tersangka dapat diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah menginformasikan kepada pihak kepolisian, sehingga terungkapnya penjualan barang haram tersebut.
(U.A057/N005)