Pontianak (ANTARA Kalbar) - Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan satu tersangka Ef (32) bandar judi togel beromzet Rp40 juta per hari di Kecamatan Pontianak Timur.
"Pada Rabu (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil membekuk satu orang bandar judi togel yang tertangkap tangan sedang merekap pemesanan judi togel tersebut di rumah salah seorang warga Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.
Mukson menjelaskan, tim kepolisian tersebut selain menangkap tangan bandar judi togel yang sedang melakukan rekap pembelian judi togel itu juga telah menyita berbagai perlengkapan dan dua orang suami istri pemilik rumah yang diduga dijadikan tempat aktivitas judi tersebut, yakni Saw (43) dan Ros (41).
Adapun berbagai peralatan judi togel yang kini dijadikan sebagai barang-bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp1,9 juta, tiga unit mesin faksimili, dua buah buku ramalan mimpi, 30 lembar rekap judi togel, empat buah notes, dua unit mesin penghitung, 10 buah pulpen, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi jual beli judi togel tersebut.
(A057)
Polisi Amankan Bandar Togel Beromzet Rp40 Juta
Kamis, 31 Mei 2012 13:13 WIB