Sukadana (Antara Kalbar) -  Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara belum memperpanjang izin operasional Klinik Asri karena ketiadaan tenaga apoteker yang merupakan salah satu prasyarat sebuah klinik berdiri.
  
 "Kita sangat jeli dalam pemberian izin operasional sebuah klinik, apalagi ini Klinik Asri akan meningkatkan pelayanan menjadi rumah sakit," kata Agus Rudi Suandi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kayong Utara.
   
Ia menjelaskan, dinas dalam penerbitan izin atau rekomendasi sebuah klinik atau rumah sakit tentunya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti perundang-undangan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes/Per/I I 201I, adanya rekomendasi tataruang dari Dinas PU dan Amdal dari Kantor Lingkungan Hidup serta persyaratan-persyaratan lain.
   
"Kita masih dalam tahap pengkajian, dan semua masih dalam proses yang tidak serta merta dapat keluar tanpa ada tahapan yang harus dilalui," kata Agus Rudi.
    
Dr Nurmilia selaku penanggung jawab Klinik Asri saat dikonfirmasi para awak media di ruang kerjanya, mengakui hal itu. Klinik Asri yang berkedudukan di Desa Pangkalan Buton memiliki beberapa tenaga medis dan dilengkapi dengan fasilitas apotek. Seharusnya memiliki penanggung jawab apotek yakni satu orang tenaga apoteker dan tenaga asisten apoteker. Namun hingga saat ini, Klinik Asri belum memiliki tenaga apoteker seperti yang disyaratkan dalam peraturan untuk kelayakan sebuah apotek berdiri.
   
"Kami saat ini memang sedang kekosongan tenaga apotek dan baru akhir bulan depan ada tenaga," kata dr Nurmilia.
   
Dijelaskannya, ketiadaan tenaga apoteker tersebut tengah diusahakan untuk kembali mengisi kekosongan apotek yang merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dalam Klinik Asri.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016