Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau, kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungannya agar tidak menambah atau memperpanjang liburan panjang Lebaran tahun 2016.

"Besok kami akan melakukan inspeksi mendadak, sehingga kami berharap tidak ada lagi PNS yang tidak masuk setelah diberikan libur panjang Lebaran," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat dihubungi di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, dirinya Senin besok (11/7) akan turun langsung dari rumah jabatan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk meninjau langsung aktivitas pertama kerja setelah cuti bersama PNS dalam merayakan Lebaran 2016.

"Sidak, kami lakukan guna melihat secara langsung apakah PNS di lingkungan Pemkot Pontianak, mematuhi aturan atau tidak larangan memperpanjang cuti bersama, setelah diberikan cuti panjang Lebaran," ungkapnya.

Menurut dia, para PNS di lingkungan Pemkot sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan dan patuhi serta sanksi apa yang akan mereka terima jika tidak hadir kerja tanpa alasan yang bisa diterima.

Dirinya, yakin tidak ada yang berani menambah waktu cutinya. Kalaupun ada satu atau dua orang itu pun karena mereka sedang mengambil hak cuti mereka atau izin karena alasan yang penting.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Lebaran 2016 mulai Senin (4/7) hingga Jumat (8/7).

Edi berharap pasca-libur cuti bersama yang baru saja dilalui, para PNS Pemkot tetap memberikan pelayanan maksimal mulai masuk pukul 07.15 WIB hingga berakhirnya jam kerja pukul 15.15 WIB.

"Saya minta seluruh PNS mematuhi jam kerja yang sudah ditentukan, dan tetap selalu memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat," katanya.
***4***

(U.A05/Y008)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016