Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga saat ini telah menetapkan 11 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Melawi tahun anggaran 2006-2010 dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
"Dari 11 tersangka, tujuh sedang dilakukan proses, dan empat menyusul atau tahap penyelidikan," kata Asisten PidanaKhusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, hari ini pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari proses penyidikan dan pengembangan �dari tersangka sebelumnya yakni GR.
Menurut dia, penetapan tiga tersangka baru, yang juga berdasarkan dua alat bukti yang telah didapat oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar�, yakni tersangka berinisial H sebagai Direktur Utama PT Ersa Ariyasa Utama, kemudian tersangka BA berperan sebagai ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kalbar, dan tersangka berinisial D yang berperan sebagai penyedia dana pelaksanaan proyek.
Tersangka BA yakni ketua LPJKD Kalbar berperan membuat kajian agar proyek pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun 2007 dan 2008 dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan suami dari tersangka H, kemudian ML yang mantan Sekda Melawi tahun 2007-2008 melakukan penunjukan langsung, karena ML selaku pengguna anggaran, sehingga diduga ada
kongkalikong� dalam kasus tersebut.
"Kemudian tersangka D selaku penyedia dana yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pengerjaan proyek, diantaranya membayar
ongkos tukang, membayar biaya material, termasuk memberikan upah kepada tersangka GR," katanya.
Dalam kesempatan itu, Bambang menambahkan, pembangunan Kantor Bupati Melawi yang dimulai tahun 2006-2010 telah terjadi overlap akibatnya merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar dari total anggaran sebesar Rp38 Miliar.
"Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tetapi untuk mengetahui apakah ada tindakan pidana lainnya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kami akan melakukan pendalaman lagi," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016