Putussibau (Antara Kalbar) - Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Abang Muhammad Nasir menyatakan pentingnya memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah ancaman kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.

    "Musim kemarau biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan, itu yang harus segera disikapi dan harus banyak sosialisasi Instruksi Presiden mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan," kata Abang Muhammad Nasir, di Putussibau, Rabu.

    Menurut Nasir, pembakaran lahan merupakan tradisi sejak dulu dalam bertani khususnya berladang, namun itu merupakan pola yang saat ini tidak cocok lagi untuk dilakukan. Bahkan kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi sorotan dunia. Karena hal tersebut berdampak luas baik itu kesehatan maupun kelancaran transportasi baik darat maupun udara.

    "Kita menjaga jangan sampai Indonesia mendapat kesan sebagai produsen asap, akibat adanya kebakaran hutan dan lahan baik itu sengaja maupun tidak disengaja," ucap Nasir.

    Meskipun demikian, ia mengatakan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mesti dilakukan secara pelan-pelan sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat itu sendiri. Sosialisasi harus terus dilakukan, agar tumbuh kesadaran untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan, karena juga tidak mau masyarakat menjadi korban karhutla.

    Nasir menambahkan, pihaknya sudah membahas melalui rapat Forkompinda bahkan sosialisasi sudah sering dilakukan baik itu di kecamatan maupun di desa-desa.

    "Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan dengan kepala desa se-Kapuas Hulu, saya minta Kapolres dan Dandim bisa menyampaikan materi, agar masyarakat lebih paham jangan sampai persoalan itu dianggap sepele," kata Nasir.

   Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin mengatakan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan memang harus disertai kesadaran hingga ke lapisan masyarakat. Apalagi saat musim kemarau, perlu adanya pemahaman dari masyarakat akibat kebakaran dapat menimbulkan berbagai persoalan.

    Ia juga menjelaskan pihaknya bersama-sama pemkab sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian akan dibuat maklumat yang ditandatangani bupati dan Forkompinda Kapuas Hulu, tentang larangan membakar hutan dan lahan.

    "Jika dulunya masih ada toleransi membuka lahan dengan cara dibakar, namun sekarang apapun alasannya pembakaran hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak sengaja sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku, dan ditindak tegas," tegas Sudarmin.

    Diungkapkan Sudarmin pada tahun lalu, pihaknya telah menangani dua kasus karhutla dan sudah sampai tahap 21, lokasinya di Kecamatan Semitau masing-masing 18 hektare.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016