Pontianak (Antara Kalbar) - Para Awak Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin dan PT Pertamina yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja, sepakat mengakhiri perselisihan setelah dimediasi DPRD Kota Pontianak, Kamis petang.
"Kedua belah pihak melakukan pertemuan di Ruang Rapat DPRD Pontianak, yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin yang memimpin langsung mediasi tersebut di Pontianak.
Ia mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan 90 AMT yang datang ke Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (18/7), terkait nasib mereka.
"Mereka (AMT) telah sepakat akan melaksanakan dengan baik apa yang jadi tanggung jawab mereka, tapi hak-hak mereka juga harus dipenuhi, dan yang penting semuanya baik-baik saja dan hal tersebut tidak sampai terulang lagi," ungkap Satar.
Menurut dia, ada 10 poin yang menjadi kesepakatan dua belah pihak, yang sebagian besar isi kesepakatan merupakan hak dan tanggung jawab dari AMT juga pihak Pertamina.
Kemudian, terkait kontrak kerja, AMT sepakat untuk melakukan "reassesment" (tes penilaian ulang) dan bersama Pertamina saling menaati kontrak kerja tersebut, yakni apabila dalam reassesment tersebut ada yang dinyatakan tidak lulus, maka mereka tidak akan melakukan tuntutan, kata Satarudin.
Sebaliknya, ketika mereka lulus, maka akan mengikuti penilaian masa percobaan antara tiga hingga enam bulan, kemudian kontrak akan berjalan sesuai peraturan perundangan.
AMT juga berjanji tidak akan menghalangi dan mengganggu pihak lain yang sementara waktu menggantikan mereka mendistribusikan BBM, serta tidak akan melakukan aksi mogok lagi.
Sementara itu, Manajer Distribusi Pemasaran Pertamina Balikpapan, Ezion Siringo Ringo menyatakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Pontianak, intinya para sopir tangki BBM sudah sepakat untuk tidak mogok lagi.
Menurut dia, akibat aksi mogok tersebut, pihak Pertamina mengalami kerugian hingga Rp8 miliar, seperti biaya untuk mendatangkan sebanyak 50 sopir cadangan dari beberapa kota, seperti dari Medan, Pangkalanbun, Dumai.
Hal itu dilakukan untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat.
"Intinya tindakan penyelewengan BBM, pemutusan segel, mengambil BBM sebelum tangki tiba di tempat, hal itu harus diberikan sanksi pemecatan dan pidana, karena oknum sopir itu telah mengambil milik negara, untuk hal itu tidak ada lagi tawar menawar," ujarnya.
Ia menambahkan, para AMT tersebut baru akan bekerja lagi setelah proses reassesment selesai, sehingga nantinya akan dibuat kontrak kerja baru bagi mereka yang dinyatakan lulus, dan otomatis perbantuan dari pihak TNI dan Polri juga selesai.
Kemudian, menurut dia, hasil
mediasi juga menyepakati antara Pertamina dan AMT akan saling silaturahim setidaknya tiga bulan sekali sebagai jembatan tukar pikiran kedua belah pihak.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016