Pontianak (Antara Kalbar) - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial CA dan AC ditangkap Satnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat, dari dua tempat yang berbeda.

Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa di Singkawang, Sabtu, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan pengintaian dari kejauhan kepada CA di Jalan Pramuka samping Alfamart.

Saat dilakukan penangkapan, katanya, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

"Saat diinterogasi kepada CA, bahwa paket sabu-sabu itu dia beli dari AC," jelas Kapolres.

Berbekal dari pengakuan tersangka CA itulah, kemudian pihaknya langsung bergegas melakukan pengecekan di di rumah AC yang beralamat di Jalan Robankok, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur.�

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah AC, anggota mendapatkan sebanyak 27 paket berupa sabu-sabu, serta barang bukti lainnya, seperti alat timbangan dan uang tunai Rp1 juta," ujar Kapolres.

Sekarang ini, CA dan AC sudah diamankan di Mapolres Singkawang. "Kedua tersangka ini harus menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Dia berharap dari kedua tersangka pihaknya bisa mengembangkan kasus itu, sehingga bisa mendapat tangkapan yang lebih besar sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba di Singkawang.

(U.KR-RDO/N002)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016