Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan pendampingan terhadap tujuh instansi pemerintah di Kalbar, kata Kajati Kalbar Warih Sadono.

"Ketujuh instansi pemerintah yang diberikan pendampingan tersebut, yakni PT PLN, PTPN XIII, IAIN Pontianak, Kemenristek dan Universitas Tanjungpura serta Bank Kalbar," kata Warih Sadono saat melakukan Rakor di Mapolda Kalbar, Rabu.

Ia menjelaskan, pendampingan terhadap tujuh instansi itu, agar tidak tumpang tindih dalam proses penegakan hukumnya, sehingga pihaknya koordinasikan dengan Polda Kalbar

Polda Kalbar dan Kejati Kalbar melakukan Rakor dengan tema: "Meningkatkan sinergisitas antarpenegak hukum dalam mendukung pembangunan di Kalbar.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan Rakor itu dilakukan untuk membangun sinergisitas antara Polda dan Kejati, dan juga sebagai tindak lanjut dan instruksi Presiden Joko Widodo dalam upaya pengawasan keuangan negara yang mengedepankan asas pencegahan.

Warih menyatatakan, Presiden RI menekankan agar tidak ada upaya kriminalisasi pejabat pengguna anggaran. "Presiden menengarai bahwa kecilnya penyerapan anggaran negara tahun lalu, karena banyak pejabat yang takut menggunakan anggaran atau takut dikriminalisasi," ungkapnya.

Selain itu, menurut dia, presiden juga menyoroti kinerja penegakan hukum, karena ada sembilan kejaksaan dan beberapa Kepolisian Resor yang menjadikan kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara, sebagai "ATM".

(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016