Putussibau (Antara Kalbar) - Masyarakat adat yang tergabung di dalam ketemenggungan se-Kapuas Hulu melakukan aksi damai terkait penerapan undang-undang yang mengatur kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mereka anggap tidak berpihak kepada masyarakat adat yang berladang.

Aksi damai masyarakat adat tersebut dilakukan di Gedung DPRD Kapuas Hulu Kalimantan Barat di Putussibau, Rabu, yang dikawal ketat oleh petugas keamanan Polres Kapuas Hulu.

Saat menyampaikan aspirasinya 40 perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam Gedung DPRD Kapuas Hulu disambut oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu beserta anggotanya.

Ada juga Dandim 1206 Putussibau, Waka Polres Kapuas Hulu dan pihak eksekutif yaitu Dinas Perkebunan dan Kehutanan kapuas Hulu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kapuas Hulu.

Dalam tuntutan masyarakat adat meminta agar pemerintah memberikan solusi kepada masyarakat agar tidak lagi berladang, seperti menyiapkan sawah disertai fasilitas pertanian lainnya.

Selama solusi dari Pemerintah belum ada maka masyarakat adat meminta agar larangan membakar hutan dan lahan jangan sampai diterapkan, selain itu harus ada pengecualian.

Ketua Forum Ketemenggungan Kapuas Hulu, Bato menyampaikan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kodim di wilayah Kapuas Hulu membuat keresahan dan ketakutan masyarakat adat yang bertani dengan cara berladang.

Karena dalam sosialisai yang disampaikan menurut peraturan Undang - Undang yang berlaku, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditangkap aparat penegak hukum.

Hal tersebut menurut Bato bertentangan dengan kebiasaan masyarakat Kapuas Hulu yang hidup berladang dengan cara membakar ladang, sejak turun temurun oleh para leluhur yang saat ini merupakan kearifan lokal masyarakat kapuas Hulu.

"Kami dibuat resah dengan adanya larangan membakar hutan dan ladang, bagaimana dengan nasib masyarakat yang berladang dengan membakar lahan, itu yang membuat kami resah ketika membakar ladang ditangkap aparat penegak hukum," kata Bato.

Selain itu, perwakilan dari Forum Ketemenggungan, Oedang juga menyampaikan dalam berladang masyarakat adat selalu melakukan ritual adat istiadat dan budaya.

Mulai dari melihat lokasi, membuang rumput, menebang pohon dan kemudian ada ritual juga meminta kemarau, di saat itulah petani membakar ladang.

Setelah itu digelar lagi ritual minta hujan baru lah kemusim menanam, pemeliharaan hingga panen padi yang kemudian ada ritual panen padi atau yang disebut gawai dayak.

Menurut Oedang, ketika ada Undang - Undang larangan membakar hutan dan lahan diterapkan secara mentah - mentah oleh aparat penegak hukum maka hal tersebut jelas ditolak keras oleh masyarakat adat, karena dalam penerapan larangan membakar hutan dan lahan harus ada pengecualian.

"Jika semua masyarakat yang berladang ditangkap polisi maka berapa hektar yang harus disiapkan untuk membangun penjara, sebab hampir 90 persen masyarakat Kapuas Hulu hidup berladang," ucap Oedang.

Mewakili masyarakat adat Oedang meminta ada solusi bagi masyarakat yang berladang, sebab menurutnya masyarakat berladang bukanlah untuk mencari kekayaan melainkan untuk kebutuhan masyarakat.

Ditambahkan Kombong salah satu pembicara masyarakat adat menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan yang tertuang dalam perundang - undangan tidak cocok diterapkan di wilayah Kapuas Hulu.

Kata Kombong, masyarakat terpaksa berladang karena memang program cetak sawah belum sampai sepenuhnya kepada masyarakat di pelosok.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu, Dominikus Uyub mengungkapkan agar dalam penerapan larangan pembakaran hutan dan lahan mesti ada pengecualian.

Selain itu masyarakat adat juga menolak maklumat yang disepakati bersama oleh para pengambil kebijakan di Kapuas Hulu.

Menurut Uyub, maklumat yang dibuat tersebut tidak berpihak kepada masyarakat adat yang hidup berladang.
"Itu yang ingin kami suarakan agar persoalan tersebut ada solusinya, karena memang masyarakat kita ini hidup berladang," tuturnya.

Ia juga menegaskan agar tuntutan masyarakat adat dipenuhi oleh Pemerintah, agar Pemerintah menyiapkan cetak sawah di masing - masing kepala keluarga, menyiapkan fasilitas pertanian, kemudian tenaga PPL dari pertanian harus ditempatkan di masing - masing desa dan bekerja sesuai dengan tugasnya.

"Jika Pemerintah sudah memberikan solusi tersebut barulah masyarakat tidak berladang, dan baru kemudian aturan larangan membakar lahan dan hutan di terapkan," jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Dandim 1206/Putussibau Letkol Kav Budiman menjelaskan bahwa pihak TNI dan Polri sama - sama mendapatkan instruksi dari Presiden terkait larangan membakar hutan dan lahan, dan instruksi tersebut merupakan perintah yang harus dilaksanakan.

"Jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan maka jabatan kami taruhannya, selain itu sebagai aparatur negara kami harus melaksanakan perintah instruksi tersebut," tegasnya.

Dandim menuturkan dirinya bersama anggota TNI lainnya juga tidak ingin ada benturan dengan masyarakat dalam persoalan tersebut, sebab menurut Budiman, masyarakat bukanlah musuh TNI ataupun musuh negara. "Masyarakat bukan musuh kami," kata Budiman.

Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Dedi Setiawan mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan itu bukan dari Polisi atau TNI namun itu peraturan perundang - undangan yang harus kami sampaikan kepada masyarakat.

Tujuan sosialisasi kata Dedi sama sekali tidak ingin membuat resah masyarakat, tetapi pihaknya ingin menginformasikan kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.

Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat adat itu merupakan persoalan yang perlu diselesaikan bersama untuk mencari solusinya, sehingga aturan tetap berjalan masyarakat juga tetap dapat berladang.

"Kami tidak bisa memberikan keputusan, namun apa yang disampaikan masyarakat itu akan kami bersama - sama perjuangkan," jelas Rajuliansyah.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga akan dilakukan dan diperjuangkan melalui tim yang dibentuk dengan melibatkan masyarakat adat, meskipun demikian aksi damai yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari tersebut berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016