Jambi (Antara Kalbar) - Anggota Polresta Jambi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Jambi, terkait kasus penipuan atau penggelapan penerimaan praja IPDN tahun lalu.

Kabubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, di Jambi, Jumat, membenarkan bahwa anggota Tindak pidana tertentu Sat Reskrim Polresta Jambi, telah melakukan pengungkapan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi atas laporan korban ke Polresta.

Berdasarkan surat laporan pelapor atau korban bernama Aznawi Zakatia (52) pekerjaan PNS dengan nomor surat LP/B-885/X/2015/jambi/SPKT I tertanggal 1 Oktober 2015, kemudian dilakukanlah pengembangan dan akhirnya tersangka atau pelaku bernama Thamrin (50) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kantornya Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun setelah tidak ada upaya damai secara kekeluargaan.

Kronologis kejadian dimana tersangka Thamrin awalnya menawarkan kepada korban bahwa dia bisa meluluskan anak korban yang sedang ikut tes seleksi praja IPDN melalui jalur khusus atau sisipan dengan persyaratan membayar sejumlah uang.

Korban yang yakin atas bujukan pelaku akhirnya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 juta untuk biaya masuk anaknya ke IPDN dalam program khusus dan setelah uang diserahkan ternyata anak korban tidak lulus seleksi praja IPDN.

Dari tersangka dan pelapor polisi sudah menyita barang bukti beruapa kwitansi penyerahan yang senilai Rp300 juta kepada tersangka dan kini penyidik Polrestra Jambi akan terus memeriksa korban dan saksi.

Kini tersangka Thamrin masih menjalani proses pemeriksaan dan yang bersangkutan masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016