Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Wenny Silvia Marinda mengatakan sebanyak 181 ribu peserta jaminan kesehatan nasional Cabang Pontianak terancam dinonaktifkan lantaran menunggak dalam pembayaran.

"Berdasarkan ketentuan per tanggal 11 Agustus 2016 mendatang bagi peserta JKN yang menunggak akan dinonaktifkan," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Wenny menjelaskan apabila masyarakat saat ini sudah tidak aktif dan ingin aktif, maka ia mendorong membayar tunggakan denda dua persen sebelum dinonaktifkan. Namun apabila masih tidak melakukan hal itu ke depan dalam pelayanan akan sulit sebab beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaimana ketentuan yang ada.

"Nanti kalau sudah dinonaktifkan per tanggal 11 Agustus 2016 maka ada denda sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dikali tertunggak maksimal 12 bulan. Itu catatan jika menggunakan fasilitas perawatan inap dalam rentang waktu 45 hari dari hari pelunasan tunggakan iuran," terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin mengatakan saat ini tunggakan pembayaran iuran program JKN wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak sudah mencapai Rp76 miliar.

"Dari tahun ke tahun tunggakan ini mengalami kenaikan," katanya.

Asharuddin menjelaskan dari total peserta JKN yang peserta mandiri mendominasi tunggakan dibandingkan peserta dari pemberi kerja.

"Ada 81 persen adalah peserta mandiri yang menunggak. Sisanya baru dari peserta yang dibayar perusahaan di mana mereka bekerja," tuturnya.

Untuk wilayah Kantor Cabang Pontianak yang meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Landak, Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang, kepesertaan baru mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016