Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja penerima upah di kabupaten setempat saat ini mencapai 40 persen.
"Kita sudah mencapai perlindungan untuk BPJS Ketenagakerjaan itu hampir 40 persen,” ujar Pj Bupati Kubu Raya, Kamaruzaman di Pontianak, Minggu.
Ia mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ada kenaikan yang cukup signifikan dalam cakupan pelayanan jaminan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan ini.
"Sebelumnya di tahun 2022, cakupan kepesertaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, sebanyak 25,01 persen, dan pada November 2023 mencapai 39,21 persen atau 110.013 peserta," katanya.
"Sebelumnya di tahun 2022, cakupan kepesertaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, sebanyak 25,01 persen, dan pada November 2023 mencapai 39,21 persen atau 110.013 peserta," katanya.
Pihaknya juga telah berkomitmen untuk meningkatkan cakupan dan mengakomodir jaminan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan dari berbagai elemen.
Kamaruzaman mengungkapkan, komitmen Kubu Raya untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi para pekerja informal dan penerima upah, ialah dengan menciptakan inovasi dan menyusun regulasi yang mengarah kepada pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
“Kami juga sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, seperti jaminan untuk seluruh perangkat desa hingga ke struktur RT dan RW," tuturnya.
Kemudian, lanjut Kamaruzaman, telah ada peran dari APBD Kubu Raya dalam memberikan pembiayaan sehingga masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan dalam bentuk pembiayaan pembayaran premi oleh pemerintah daerah.
Berkat capaian tersebut, Kubu Raya berhasil menjadi satu di antara kandidat penerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 dari pemerintah pusat.
Paritrana Award adalah ajang yang diadakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja penerima upah.
“Yang jadi penilaian pusat itu yang pertama dari sisi regulasi atau kebijakan," katanya.