Pontianak  (Antara Kalbar) - Reklame ilegal di sejumlah ruas jalan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, sebelum 17 Agustus 2016 mendatang bakal dibersihkan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, Jumat, menyatakan, sebenarnya penertiban reklame sudah bisa dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri kemarin. Namun, atas perintah Sekretaris Daerah Singkawang, menginginkan agar penertiban itu melibatkan tim gabungan.

"Secara fungsional, dari Satpol PP sebenarnya sudah bisa bergerak. Karena Perwakonya sudah ada. Kemudian Surat Edaran Wali Kota Singkawang pun sudah disosialisasikan," katanya.

Jadi, lanjut Muslimin, tanpa melibatkan tim gabungan, Satpol PP sendiri sudah bisa bergerak. Lantaran sudah menjadi tupoksinya.

Dikatakan Muslimin, Surat Edaran Wali Kota sudah berakhir pada 29 Juli kemarin. "Berarti hanya tinggal dilakukan penertiban saja," tuturnya.

Namun, dikarenakan masih banyak kesibukan, tim gabungan bakal mencari waktu yang tepat untuk melakukan penertiban.

"Yang jelas bulan ini pasti dilakukan penertiban. Insya Allah sebelum tanggal 17 Agustus sudah steril semua," katanya.

Sebagai gambaran atau secara umum, kata Muslimin, bahwa Perwako reklame ini menerangkan objek mana saja yang dikenakan pemungutan pajak reklamenya.

"Yang dinamakan reklame adalah ketika seseorang atau bentuk pribadi maupun badan dan sebagainya, yang melakukan usaha dalam kerangka untuk promosi atau memperkenalkan diri, itu sebenarnya sudah masuk dalam reklame dan harus dikenakan pajak," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Perwako itu, siapapun yang menampilkan diri ataupun produknya baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan menggunakan misi sosial dan sebagainya, yang paling utama mereka lakukan adalah pengurusan izin.

"Karena di dalam Perwako ini, sudah kita tetapkan bahwa setiap media reklame apapun bentuknya baik berupa baliho, spanduk, selebaran dan media-media lainnya mereka harus mengajukan pengurusan izin ke dinas tehnis yang terkait, yaitu Dinas Tata Kota," jelasnya.

Didalam Perwako itu juga sudah ditetapkan lokasi-lokasi atau titik-titik mana saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pemasangannya.

Termasuklah di dalamnya berkenaan dengan reklame atau iklan-iklan yang berkenaan dengan Pilkada atau politik.

"Jadi kalau mereka tidak mengurus perizinan maka berlakulah Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang ketertiban umum, siapapun yang melakukan pemasangan tanpa izin harus kita tertibkan," tegasnya.

Namun, tambahnya, khusus untuk Pilkada, ada pengecualian, karena di dalam Perwako itu dikecualikan untuk pelaku-pelaku yang dalam kerangka kepentingan Pilkada tidak dikenakan pajak reklame, tetapi mereka diwajibkan untuk mengurus perizinannya.

"Kalau mereka tidak berizin dan sembarangan dalam pemasangannya, maka akan kita tertibkan," katanya.



(U.KR-RDO/R021)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016