Pontianak (Antara Kalbar) - Puluhan mantan karyawan perusahaan galangan kapal di Pontianak, PT Steadfast Marine Pontianak, protes karena kebijakan tersebut dilakukan tanpa membayar hak-hak mereka.

"Ada sebanyak 55 pekerja kontrak yang di PHK oleh PT Steadfast Marine Pontianak tanpa diberikan hak-haknya, seperti pembayaran gaji sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan," kata David, salah seorang pekerja yang korban PHK saat melakukan pertemuan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, selain sebanyak 55 orang pekerja yang di PHK itu, akan ada sebanyak 40 pekerja lagi menyusul terkena PHK.

"Alasan kami kena PHK, karena akan dipindahkan ke perusahaan lain yang bergerak dan di bawah naungan yang sama," katanya.

Menurut dia, PHK tersebut dilakukan PT Steadfast Marine Pontianak hanya akal-akalan saja, untuk menghindari agar tidak menjadikan para pekerjanya pegawai tetap sesuai UU yang berlaku.

"Makanya, maka kami tidak mau menandatangani kontrak lanjutan, dengan harapan diangkat menjadi karyawan tetap, tetapi malah dilakukan PHK," ungkap David yang bekerja di PT Steadfast Marine selama enam tahun.

Hal senada juga diakui oleh Efendi salah seorang yang pekerja. Ia mengatakan, dia dan puluhan rekan-rekannya sudah menerima surat PHK, tetapi hak-hak tidak diberikan, terhitung 1 juli 2016 tetapi belum diberikan hak-hak setelah dilakukan PHK.

 "Alasan kami tidak mau tandatangani kontrak karena isi kontrak banyak merugikan pekerja, seperti tidak ada tercantum masa kerja, sehingga dianggap semua karyawan baru kerja, padahal rata-rata bekerja sudah tiga tahun hingga enam tahun ke atas," ujarnya.

Kemudian dalam isi kontrak tersebut, juga mencantumkan jika terjadi kecelakaan dalam bekerja perusahaan tidak mau menanggung, sehingga para pekerja enggan menandatangani, kata Efendi.

Dia menambahkan, rata-rata gaji yang mereka terima sekitar Rp80 ribuan dan ditambah Rp20 ribu uang makan atau sesuai UMK (upah minimum kota) Kota Pontianak.

Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Pontianak, Affan menyatakan, pekerja sebenarnya aset yang bisa memberikan kontribusi pada perusahaan dan pekerja sehingga harus harmonis.

"Kalau hak-hak keduanya sudah berjalan, maka produktivitas perusahaan akan meningkat, sehingga harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kasus PT Steadfast Marine, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja tetapi masih belum juga ada titik temu.

 "Kami dalam hal ini, bukan pengambil keputusan, sehingga nanti apapun keputusannya kita serahkan pada majelis hakim," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016