Sekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus menegaskan produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah harus disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat luas. "Penyebarluasannya, bisa saja dengan metode sosialisasi dan advokasi merupakan cara yang paling komprehensif karena melibatkan multi aspek kecerdasan manusia," tegasnya.
   
Untuk itu, selaku kepala daerah Rupinus mengaku sangat menyambut baik berbagai kegiatan sosialisasi dan advokasi. Terlebih lagi Pemkab Sekadau dan DPRD telah melahirkan produk hukum berupa Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
   
"Banyak hal yang masuk dalam Perda nomor 10 Tahun 2015 itu, termasuk pula hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sekadau," jelasnya.
  
Dipaparkan, perda tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi pendidikan di Kabupaten Sekadau yang memerlukan perhatian serius. "Tanpa adanya partisipasi masyarakat, tujuan, sasaran pembangunan pendidikan rasanya mustahil dapat tercapai. Untuk itu perlunya partisipasi seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.
  
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sekadau Matius Jon mengatakan, adapun Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan, yaitu untuk menjamin setiap anak usia sekolah harus mendapatkan pendidikan. Terutama anak sekolah dasar hingga SMA harus mendapatkan pendidikan. "Pada salah satu bab, salah satu bagian dan pasal ada yang mengatur tentang wajib belajar. Walau sekarang wajib belajar yang ditetapkan hanya 9 tahun, kedepan akan dikejar untuk wajib belajar itu 12 tahun," jelasnya.
   
Intinya, kata Matius, hal ini untuk memastikan semua anak usia sekolah dasar dan SMA mendapatkan pendidikan. Dan tidak ada alasan bagi anak untuk tidak berpendidikan. "Alasan tidak ada uang, sekolah gratis. Alasan pungutan, pungutan sekarang dilarang. Ada pasal-pasal yang mengatur larangan bagi sekolah yang melakukan pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," bebernya.



Pewarta: Kushaeri

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016