Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak akan menerapkan pengaturan jam operasional kendaraan besar dalam mengurangi tingkat kemacetan di jalan-jalan protokol di kota itu.
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Jumat, mengatakan pada Perwa No. 36/2013 mengatur truk kontainer bertonase 20 feet termasuk fuso baru boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB, kemudian truk bertonase 40 feet beroperasi mulai pukul 19.00 WIB - 05.00 WIB.
"Truk 20 feet rencananya akan diubah jam operasionalnya mulai jam 08.00 - 16.00 WIB, perubahan itu untuk memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat, anak sekolah, perdagangan dan aktivitas lainnya, karena lintasan mereka itu termasuk jalan kelas dua yang harusnya jalan negara, seperti di Jalan Komodor Yos Soedarso, Pak Kasih, Rahadi Usman, Tanjungpura, Imam Bonjol, dan Jalan Adisucipto," ungkapnya.
Menurut dia, di Jalan Tanjungpura dan Jalan Imam Bonjol, ukuran jalannya sama besarnya dengan jalan negara lainnya, sehingga akan dilakukan pembatasan pada jam-jam sibuk.
Kemudian truk-truk fuso tersebut tidak boleh masuk jalan status kelas tiga atau jalan kota, karena bebannya terlalu berat sehingga kekuatan jalan tidak mampu menahan beban berat tersebut, kata Utin.
Menurut Utin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Alfi (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Kalbar karena mereka inilah yang membawahi para pengusaha angkutan barang dan jasa tersebut.
"Kami dengan Alfi Kalbar nantinya akan sama-sama turun ke lapangan, karena kalau sudah jadi aturan, semua pihak harus mentaatinya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Pontianak," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, umumnya jalan yang ada di Kota Pontianak merupakan jalan tipe kelas tiga dengan maksimum beban kendaraan lewat hanya delapan ton, sehingga truk bertonase besar, seperti kontainer dan truk dengan panjang lebih dari lima meter tidak lewat di jalan itu.
"Harusnya kendaraan-kendaraan besar tersebut hanya boleh lewat di jalan negara dan provinsi, mulai dari pelabuhan hingga ke luar kota, seperti di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura, tetapi dikedua jalan itu sangat padat arus lalu lintasnya pada jam-jam tertentu," katanya.
Ke depan, penerapan aturan harus tegas, sehingga kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak melewati jalan yang kelasnya rendah, sehingga tidak merusak jalan, kata Edi.
(U.A057/T013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Jumat, mengatakan pada Perwa No. 36/2013 mengatur truk kontainer bertonase 20 feet termasuk fuso baru boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB, kemudian truk bertonase 40 feet beroperasi mulai pukul 19.00 WIB - 05.00 WIB.
"Truk 20 feet rencananya akan diubah jam operasionalnya mulai jam 08.00 - 16.00 WIB, perubahan itu untuk memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat, anak sekolah, perdagangan dan aktivitas lainnya, karena lintasan mereka itu termasuk jalan kelas dua yang harusnya jalan negara, seperti di Jalan Komodor Yos Soedarso, Pak Kasih, Rahadi Usman, Tanjungpura, Imam Bonjol, dan Jalan Adisucipto," ungkapnya.
Menurut dia, di Jalan Tanjungpura dan Jalan Imam Bonjol, ukuran jalannya sama besarnya dengan jalan negara lainnya, sehingga akan dilakukan pembatasan pada jam-jam sibuk.
Kemudian truk-truk fuso tersebut tidak boleh masuk jalan status kelas tiga atau jalan kota, karena bebannya terlalu berat sehingga kekuatan jalan tidak mampu menahan beban berat tersebut, kata Utin.
Menurut Utin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Alfi (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Kalbar karena mereka inilah yang membawahi para pengusaha angkutan barang dan jasa tersebut.
"Kami dengan Alfi Kalbar nantinya akan sama-sama turun ke lapangan, karena kalau sudah jadi aturan, semua pihak harus mentaatinya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Pontianak," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, umumnya jalan yang ada di Kota Pontianak merupakan jalan tipe kelas tiga dengan maksimum beban kendaraan lewat hanya delapan ton, sehingga truk bertonase besar, seperti kontainer dan truk dengan panjang lebih dari lima meter tidak lewat di jalan itu.
"Harusnya kendaraan-kendaraan besar tersebut hanya boleh lewat di jalan negara dan provinsi, mulai dari pelabuhan hingga ke luar kota, seperti di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura, tetapi dikedua jalan itu sangat padat arus lalu lintasnya pada jam-jam tertentu," katanya.
Ke depan, penerapan aturan harus tegas, sehingga kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak melewati jalan yang kelasnya rendah, sehingga tidak merusak jalan, kata Edi.
(U.A057/T013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016