Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bertanggung jawab atas kasus 177 WNI yang menjadi jamaah haji Filipina, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Walaupun calon jamaah haji tersebut melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina menjadi domain Kemenlu, tetapi Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut, kata Irjen M Jasin kepada pers di Jakarta, Selasa.
Kepada wartawan Jasin menjelaskan Kemenag telah membentuk tim khusus penegakan hukum untuk mengawal jamaah haji yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerja sama dengan Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Jasin menjelaskan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga memberangkatkan 177 WNI dengan menggunakan paspor Filipina tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.
Sampai saat ini tercatat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di kementerian itu. Pihaknya telah melakukan identifikasi bahwa perusahaan yang menelantarkan jemaah di Filipina tersebut, tidak terdaftar sebagai PPIU dan PIHK.
Karena tak memiliki izin, katanya, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK sesuai aturan yang berlaku.
Kini Kemenag terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Upaya yang dilakukan antara lain menjalin kerja sama dengan Polri. Selain itu, melakukan koordinasi dengan pihak beberapa Polda, termasuk juga dalam penanganan kasus 177 calon jemaah haji itu.
Hingga kini Kemanag, sepanjang 2015, telah memberikan sanksi kepada 14 travel nakal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Walaupun calon jamaah haji tersebut melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina menjadi domain Kemenlu, tetapi Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut, kata Irjen M Jasin kepada pers di Jakarta, Selasa.
Kepada wartawan Jasin menjelaskan Kemenag telah membentuk tim khusus penegakan hukum untuk mengawal jamaah haji yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerja sama dengan Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Jasin menjelaskan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga memberangkatkan 177 WNI dengan menggunakan paspor Filipina tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.
Sampai saat ini tercatat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di kementerian itu. Pihaknya telah melakukan identifikasi bahwa perusahaan yang menelantarkan jemaah di Filipina tersebut, tidak terdaftar sebagai PPIU dan PIHK.
Karena tak memiliki izin, katanya, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK sesuai aturan yang berlaku.
Kini Kemenag terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Upaya yang dilakukan antara lain menjalin kerja sama dengan Polri. Selain itu, melakukan koordinasi dengan pihak beberapa Polda, termasuk juga dalam penanganan kasus 177 calon jemaah haji itu.
Hingga kini Kemanag, sepanjang 2015, telah memberikan sanksi kepada 14 travel nakal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016