Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan satu unit mobil ilegal asal Malaysia, merk Mercedez Benz 560 Second Auto yang dimiliki oleh GS (38), kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam.

"Tersangka kami amankan atas dugaan pemalsuan surat kendaraan bermotor tersebut," kata Iwan Imam di Pontianak, Jumat.

Tersangka diamankan Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan M Sohor, saat memarkirkan kendaraan ilegal tersebut di depan Toko Aksesoris Mobil Marsela, Kecamatan Pontianak Kota.

Terungkapnya dugaan pemalsuan surat kendaraan bermotor tersebut, saat satuan Jatanras Polresta Pontianak melakukan patroli rutin di kawasan Jalan M Sohor. "Pada saat patroli itu, petugas kami melihat ada satu unit mobil merk Mercedez Benz 560 Second Auto yang parkir di depan Toko Aksesoris Mobil Marsela," ujarnya.

Kemudian petugas Jatanras Polresta Pontianak itu, melakukan pengecekan, terhadap GS pemilik mobil itu. "Ketika diminta menunjukkan surat-menyurat kendaraan itu, setelah dilakukan pengecekan ternyata surat-menyuratnya palsu," katanya.

Dalam STNK tersebut tertulis dengan nomor polisi D 1622 RC, nomor rangka WDB1260451A511881, dan nomor mesin 11796812077107, warna putih, tahun 1988, atas nama Wahyu Djoendjoenan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap STNK serta fisik mobil tersebut diduga ilegal, karena tidak sesuai dengan aslinya.

"Atas temuan tersebut, maka mobil tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak, dan tersangka saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iwan.

Dalam kasus tersebut, Satuan Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedez Benz dengan Nopol D 1622 RC warna putih, KTP, satu buah paspor, telepon genggam, satu unit laptop, STNK asli D 1622 RC nama pemilik Wahyu Djoendjoenan merk Mercedez Benz.

Sementara itu, tersangka MS mengakui, dirinya membeli dua unit mobil ilegal dari Malaysia seharga Rp300 juta, satu unit dibawanya sendiri dan satunya lagi dikirim melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.

"Rencananya mobil itu akan saya jual lagi ke Jakarta seharga Rp400 juta, tetapi sudah keburu ditangkap," katanya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016