Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan mendenda warganya yang kedapatan tidak memiliki KTP Elektronik hingga batas yang telah ditentukan, yakni akhir September 2016.

"Mulai hari ini, kami tidak akan melayani kepengurusan administrasi apapun bagi warga yang belum memiliki KTP Elektronik. Selain itu, kami juga akan melakukan razia dari rumah ke rumah terkait itu," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Sutarmidji juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak, bahkan bila perlu pihak kepolisian agar tidak melayani warga yang masih memegang KTP lama, terkecuali untuk laporan-laporan tindak pidana kriminal.

Data Pemkot Pontianak, mencatat hingga saat ini jumlah warga wajib KTP Eleketronik sebanyak 466.852 jiwa. Jumlah itu akan bertambah seiring dengan bertambahnya penduduk yang memasuki usia 17 tahun sebagai wajib KTP, katanya.

Dari jumlah tersebut, yang sudah mengantongi KTP Elektronik sebanyak 403.355 jiwa atau sekitar 63.497 jiwa orang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Kemudian dari 466.852 jiwa itu, ada 2.357 jiwa yang sudah melakukan perekaman tetapi KTP Elektroniknya hingga hari ini belum ada fisik KTP Elektroniknya, karena waktu itu pencetakan masih terpusat di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Ia mengimbau, kepada 2.357 warga yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum memiliki fisik KTP Elektronik agar kembali melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk diverifikasi ulang dan dicetakkan KTP Elektroniknya.

Sutarmidji menambahkan, saat ini, pencetakan KTP Elektronik sudah dilakukan di Disdukcapil atau kecamatan, dan prosesnya paling lama satu minggu sudah selesai dan gratis.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016