Pontianak (Antara Kalbar) - Imigrasi Malaysia memulangkan sebanyak 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Sebanyak 53 TKI bermasalah tersebut tiba di PPLB Entikong, Rabu sore (7/9) sekitar pukul 17.30 WIB yang diantar oleh pihak Imigrasi Malaysia," kata Humas Polres Sanggau Aiptu Sukadar saat dihubungi di Sanggau, Kamis.

Ia menjelaskan, sebanyak 53 TKI bermasalah tersebut diantar langsung oleh pihak Imigrasi Semunja Malaysia dengan menggunakan satu unit truk dan tiga mobil ben Imigradi Semunja.

"Begitu TKI bermasalah itu tiba, langsung dilakukan pendataan di Polsek Entikong, guna mengetahui apakah ada yang termasuk korban perdagangan manusia dan lainnya," kata Sukandar.

Menurut dia, TKI bermasalah didominasi dari Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 50 orang dan sisanya sebanyak tiga orang dari Kalbar, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 25 orang, dan perempuan sebanyak 28 orang.

"Selain itu, ke-53 TKI bermasalah itu menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi bekerja ke Malaysia tanpa dilengkapi oleh dokumen resmi," ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, ke-53 TKI bermasalah yang dipulangkan pihak Imigrasi Malaysia langsung diberangkatkan dari Entikong menuju Pontianak dengan menggunakan kendaraan bus.

Sementara itu, menurut Humas Polres Sanggau, dari pihak P4TKI telah menginformasikan bahwa mulai hari ini, mereka tidak bisa membantu memulangkan TKI bermasalah, baik karena deportasi maupun pencegahan karena tidak ada anggaran lagi.

Namun demikian dari P4TKI akan melakukan koordinasi ke Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar untuk biaya pemulangan TKI bermasalah asal Jawa Timur tersebut, katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016