Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Slamet Sutantyo menyatakan, pihaknya telah melaksanakan penagihan serentak berupa "sita serentak" di seluruh wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di provinsi itu.

"Kegiatan tersebut adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan pada tahun 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa," ujarya di Pontianak, Kamis.

Slamet mengatakan, sebagaimana UU yang mengatur bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan.

Selain itu, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.

"Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," kata dia.

Ia menjelaskan, adanya penagihan aktif dalam bentuk "sita serentak" tersebut, KPP Pratama Pontianak telah melakukan penyitaan terhadap sebuah ruko 2 lantai dengan nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar.

"KPP Pratama Pontianak juga melakukan pemblokiran terhadap rekening WP/PP yang mempunyai total tunggakan pajak sebesar Rp380 juta," katanya.

Sementara itu, di Ketapang, KPP Pratama Ketapang melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah ruko dengan nilai taksiran senilai Rp1 miliar. Sedangkan KPP Pratama Mempawah melaksanakan "sita serentak" dengan melakukan penyitaan berupa sebidang tanah kosong dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta.

"KPP Pratama Sintang melakukan penyitaan sebuah sepeda motor dengan nilai taksiran sebesar Rp20 Juta," katanya.

Dikatakannya, tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya 14 hari setelah penyitaan maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya adalah proses lelang.

Sedangkan tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang.

"Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke Kas Negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan," tuturnya.

Penagihan serentak dalam bentuk "sita serentak" diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat.

Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.

"Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak," kata dia.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016