Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak bersama Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, melakukan kampanye bersama amnesti pajak di Pontianak melalui kegiatan donor darah dan senam sehat.
"Apa yang kami lakukan ini dalam rangka terus gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas khususnya di Kota Pontianak berkaitan dengan pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang menjadi dasar Program Ammnesti Pajak," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaieti Munawarah, di sela aksi donor darah yang dilaksanakan di area kantornya, di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan rangkaian kampanye massal Program Amnesti Pajak dimulai dengan donor darah pada hari ini, dan selanjutnya senam sehat pada Minggu (28/8) di area Car Free Day Pontianak.
"Dipilih dua kegiatan tersebut bukan tanpa alasan, kami berharap dari kegiatan bersama ini banyak yang bisa didapatkan, ibarat pepatah `sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui`," katanya lagi.
Nurbaieti menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan darah nasional PMI terus mengkampanyekan donor darah sebagai bagian dari gaya hidup.
Setiap tahun PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional, disesuaikan dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 2 persen dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.
"Dikaitkan dengan kegiatan ini, kami targetkan minimal 200 kantong darah akan terkumpul," katanya pula.
Ia menambahkan pula, pajak saat ini dalam struktur APBN merupakan komponen terbesar sebagai sumber pembiayaan nasional yang jumlahnya mencapai lebih dari 85 persen.
Begitu penting pajak bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ini, sama pentingnya dengan penderita demam beradarah dengue (DBD) akut yang memerlukan pasokan darah segar, katanya lagi.
"Perbedaan mendasar antara donor darah dan pajak pada sifatnya, dimana donor darah bersifat sukarela sedangkan pajak bersifat memaksa. Namun dari kegentingannya, keduanya mempunyai kesamaan. Keduanya pun dilakukan berdasarkan UU, sehingga baik PMI dan Ditjen Pajak melangkah berpegang pada koridor hukum yang benar," katanya pula.
Ia menjelaskan pula, kegiatan senam sehat dipilih pada momen car free day juga didasarkan pada pemikiran bahwa amnesti pajak bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki dana di luar negeri (repatriasi), dan bukan pula diperuntukkan bagi mereka yang telah ber-NPWP, tetapi lebih luas dari itu amnesti pajak juga dapat dinikmati oleh mereka yang belum ber-NPWP.
"Amnesti pajak adalah fasilitas pengampunan pajak yang diberikan bagi seluruh rakyat Indonesia karena kesengajaan atau pun kealpaannya selama ini tidak atau belum melaporkan harta yang dimilikinya pada SPT Tahunan. Sekarang inilah saatnya bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi kualifikasi tersebut untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, dengan cukup mengungkapkan harta, membayar uang tebusan maka akan lunas dan lega segala beban," kata dia pula.