Pontianak, (Antara Kalbar) - Ketua DPD Real Estate Indonesia Kalimantan Barat Sukiryanto mengatakan realisasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu hingga kini belum dirasakan di daerah.
"Realisasi paket ekonomi 13 sangat kita tunggu manfaatnya di daerah terutama bagi kami pengembang yang menjadi momok hambatan selama ini masalah perizinan," ucapnya di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan terkait kebijakan tersebut merupakan langkah yang akan memberikan dampak positif sangat besar pengembang jika benar-benar diterapkan di daerah.
"Kebijakan tersebut jawaban dari permasalahan kita juga seperti karena penjualan sangat lesu sehingga rata- rata pengembang mengalami kesulitan cash flow. Dengan adanya kenijakan ini tentu akan sangat membatu pengembang," ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk mendukung segala kebijakan pusat demi kepentingan masyarakat yang belum mempunyai rumah.
"Kita ketahui kewajiban menyediakan pengadaan rumah merupakan kewajiban pemerintah kalau kami pengembang hanyalah pelaksana," katanya.
Sukiryanto menambahkan pihaknya juga akan terus mengawal penerapan paket ekonomi 13 di daerah karena selama ini yang terjadi hambatan dan yang mengeluarkan kebijakan adalah daerah.
"Oleh kerena itu harus ada dasar aturan yang baku dari pusat yang disanding dengan reward kepada daerah yang mendukung dan sanksi pada daerah yang tidak mengindahkan peraturan," kata dia.
Rei Kalbar katanya berdasarkan hasil Rakernas berkeingin untuk membangun kurang lebih sekitar 4700 unit rumah tahun 2016. Namun hingga sekarang baru terealisasi 50 persen. Hal itu dikarenakan beratnya aturan penbankan yang ditunjukan berat dan sangat selektifnya persyaratan dalam rangka untuk KPR.
"Sehingga kebanyakan konsumen MBR tidak bisa memenuhi persyaratan perbankan yangg dtunjuk oleh Kementrian PUPR. Kalau konsumen sedikit karena banyak ditolak bank untuk KPR maka berdampak pada pembangunan rumah oleh kami," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Realisasi paket ekonomi 13 sangat kita tunggu manfaatnya di daerah terutama bagi kami pengembang yang menjadi momok hambatan selama ini masalah perizinan," ucapnya di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan terkait kebijakan tersebut merupakan langkah yang akan memberikan dampak positif sangat besar pengembang jika benar-benar diterapkan di daerah.
"Kebijakan tersebut jawaban dari permasalahan kita juga seperti karena penjualan sangat lesu sehingga rata- rata pengembang mengalami kesulitan cash flow. Dengan adanya kenijakan ini tentu akan sangat membatu pengembang," ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk mendukung segala kebijakan pusat demi kepentingan masyarakat yang belum mempunyai rumah.
"Kita ketahui kewajiban menyediakan pengadaan rumah merupakan kewajiban pemerintah kalau kami pengembang hanyalah pelaksana," katanya.
Sukiryanto menambahkan pihaknya juga akan terus mengawal penerapan paket ekonomi 13 di daerah karena selama ini yang terjadi hambatan dan yang mengeluarkan kebijakan adalah daerah.
"Oleh kerena itu harus ada dasar aturan yang baku dari pusat yang disanding dengan reward kepada daerah yang mendukung dan sanksi pada daerah yang tidak mengindahkan peraturan," kata dia.
Rei Kalbar katanya berdasarkan hasil Rakernas berkeingin untuk membangun kurang lebih sekitar 4700 unit rumah tahun 2016. Namun hingga sekarang baru terealisasi 50 persen. Hal itu dikarenakan beratnya aturan penbankan yang ditunjukan berat dan sangat selektifnya persyaratan dalam rangka untuk KPR.
"Sehingga kebanyakan konsumen MBR tidak bisa memenuhi persyaratan perbankan yangg dtunjuk oleh Kementrian PUPR. Kalau konsumen sedikit karena banyak ditolak bank untuk KPR maka berdampak pada pembangunan rumah oleh kami," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016