Pontianak (Antara Kalbar) - Seorang pengasuh bernama Yul (24) di Singkawang, Kalimntan Barat, terancam pasal berlapis karena melakukan penganiayaan berat terhadap anak balita hingga menimbulkan kematian pada Minggu (1/9).
"Yul dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun, subsider UU Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 15 tahun," kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Sunarno, Senin.
Saat ini, ujarnya, Yul sudah diamankan di Mapolsek Singkawang Barat.
"Tersangka saat ini masih stabil, tapi tidak mau ditemui oleh siapapun. Bahkan dengan suaminya sendiri saja, dia tidak mau bertemu," tuturnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW menyatakan, seorang anak laki-laki bernama Lorenzo Fernando alias Nando (4) di Kota Singkawang tewas karena dicekik pengasuhnya Yul (24).
Peristiwa itu terjadi Minggu (1/9) lalu di rumah pelaku di Jalan Pulau Belitung Gang Sinar No.16, Rt 037 Rw 006, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
"Ketika itu korban rewel menangis ingin buang air besar, sementara itu pelaku Yul (perempuan) sedang menikmati rokok," kata Suhadi SW di Pontianak.
Kemudian pelaku membuka baju korban dan di antar ke kamar mandi, ketika di kamar mandi korban masih rewel, akhirnya pelaku menyulut tangan kiri korban dengan rokok sebanyak dua kali dengan harapan korban diam dan tidak menangis lagi.
Karena anak-anak disulut rokok tangannya, nangisnya semakin keras karena merasa kesakitan. Untuk menghentikan tangisnya pelaku Yul mencekik leher korban dengan posisi tangan kanan pelaku didepan dan tangan kiri di belakang.
"Selang beberapa menit korban langsung terjatuh membentur lantai kamar mandi dan korban terdiam," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku Yul menyiram korban dengan air menggunakan gayung sebanyak tiga kali supaya korban bangun. Namun ternyata korban tidak sadarkan diri sehingga pelaku panik dan lari keluar rumah sebentar.
Kemudian masuk lagi ke rumah dan membawa korban ke rumah sakit Harapan Bersama Singkawang, namun jiwa korban sudah tidak tertolong dan meninggal dunia.
Menurut Suhadi, berdasarkan pemeriksaan awal autopsi tubuh korban ditemukan adanya tanda tanda lebam di bagian leher, ada bekas luka sulutan rokok sebanyak dua titik di lengan sebelah kiri.
Tidak hanya itu juga ada tanda merah di atas kemaluan, ada bekas lebam di bagian tulang rusuk sebelah kiri dan penyebab kematian korban karena kekurangan oksigen.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Yul diamankan Mapolsek Singkawang Barat," katanya.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, pengungkapan kasus ini agak terlambat, sepekan baru terungkap karena kepolisian menunggu kedatangan orang tua korban yang sedang bekerja di Malaysia.
Setelah orang tua korban mengizinkan kepolisian untuk melakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban, akhirnya polisi bertindak cepat berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan otopsi. Hasilnya, penyebab kematian korban Lorenzo Fernando alias Nando karena kekurangan oksigen.
Bertitik tolak dari hasil autopsi itulah polisi langsung melakukan interogasi kepada pelaku Yul. Akhirnya ia mengakui telah membunuh korban karena Rewel mengganggu pelaku menikmati rokok.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016