Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, menetapkan satu tersangka, dari total 50 orang sebagai terduga pembakar lahan, kata Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Iwan Iman.

    "Hingga saat ini, baru ditetapkan satu tersangka, satu pelaku lainnya masih dilakukan pemeriksaan, sementara 48 lainnya masih terduga," kata Iwan Imam di Pontianak, Rabu.

    Ia menjelaskan, tersangka pembakar lahan tersebut dengan tempat kejadian perkaranya di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang kini sudah dilakukan penahanan.

    Sementara itu, untuk kebakaran lahan di dalam Kota Pontianak, tentunya akan dibedakan antara kebakaran lahan di perkebunan maupun kebakaran lahan seperti di kawasan pengembangan perumahan, katanya.

    "Khusus bagi pengembangan perumahan di Kota Pontianak, apa bila nanti pengembang tersebut terlibat pembakaran dalam membersihkan lahanya, maka bisa saja izinnya dicabut oleh Pemkot Pontianak," ungkapnya.

   Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Suhadi SW menyatakan hingga saat ini proses hukum para pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu masih belum ada perkembangan.

    Polda Kalbar hingga saat ini, sudah menangani sebanyak 150 kasus, dari jumlah itu, delapan kasus sudah proses hukum, 142 kasus masih penyelidikan, dan satu kasus di SP3 karena lahan yang terbakar tidak sampai satu hektare.

    Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, dan kalau melihat ada kebakaran lahan agar secepatnya melapor pada pihak kepolisian terdekat, agar bisa dilakukan tindakan lanjutan, berupa pemadaman dan lainnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016