Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menyatakan jika dilihat dari nilai dana tebusan dari program amnesti pajak secara nasional maka program tersebut sudah sukses.

"Mengapa sukses karena dari target tebusan yang dikatakan Gubernur BI Rp18 triliun saja namun kini sudah melewati jauh yakni sudah mencapai Rp31 triliun," ujarnya saat menjadi narasumber dialog tepat sasar amnesti pajak yang digelar Fojekha dan LKBN Antara Kalbar di Pontianak, Kamis.

Yustinus kemudian menilai angka partisipasi masyarakat di Indonesia juga sangat tinggi terhadap program amnesti pajak. Apalagi katanya pada 27 September 2016 Kadin seluruh Indonesia akan mendeklarasikan harta mereka dalam program tersebut.

"Sebenarnya saya rasa saya tidak perlu melihat jumlahnya tetapi dari keikutsertaan seluruh masyarakat sudah program amnesti pajak sudah berhasil. Saat ini kita lihat yang menggelar sosialisasi bukan hanya dari dalam DJP, itu bagi saya sudah luar biasa," tuturnya.

Terkait anggapan berbagai kalangan mengatakan bahwa amnesti pajak tak tepat sasaran ia pun menampik tudingan tersebut. Ia mengatakan DJP tidak akan memberatkan Wajib Pajak yang dinilai tidak mampu membayar pajak untuk membayar pajak.

"Ada dua asumsi soal anggapan miring yakni pertama bisa jadi yang mengatakan tidak tepat sasaran adalah WP yang berlagak banyak harta. Kedua ia katakan kemungkinan WP yang kontra dengan amnesti pajak adalah WP yang mempunyai harta atau dana namun tidak dilaporkan sesuai dengan yang sebenarnya," terangnya.

Ia menegaskan secara filosofi bahwa kehadiran amnesti pajak merupakan bukan kewajiban wajib pajak untuk mengikutinya. Namun menurutnya adalah dengan program tersebut bentuk hadirnya negara untuk memenuhi hak masyarakatnya.

"Jadi dengan program ini pemerintah sangat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakatnya terutama bagaimana kesadaran dituntut. Namun jika hak yang diberikan tidak dimanfaatkan dan di lain waktu bermasalah maka itu adalah suatu konsekuensi," kata dia.

Ia mendorong dan mengharap seluruh masyarakat di Indonesia termasuk di Kalbar benar-benar memanfaatkan kemudahan dan perlindungan negara terhadap masyarakatnya.

"Saat ini telah diberikan kesempatan dan keringanan kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri sebelum 2018 dibuka data perbankan dan tidak ada ruang untuk wajib pajak bersembunyi," katanya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016