Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Slamet menyebutkan hingga saat ini total deklarasi harta dari Program Tax Amnesty di Kalbar periode pertama hingga ketiga mencapai Rp35,9 triliun.
"Sedangkan dari komposisi harta yang terkumpul tersebut, uang tebusan yang didapatkan di Kalbar mencapai Rp578 miliar," ujarnya, di Pontianak, Kamis.
Slamet menjelaskan, dari 14 kabupaten dan kota di Kalbar, Kota Pontianak memberikan kontribusi sekitar 90 persen.
"Kota Pontianak kontribusinya dalam deklarasi harta yakni sebesar Rp443 miliar," kata dia lagi.
Ia menambahkan, setelah Pontianak, disusul oleh Kota Singkawang Rp45,6 miliar, Mempawah Rp30,72 miliar, Sintang Rp22,18 miliar, Sanggau Rp18,67 miliar, dan Ketapang Rp17,28 miliar.
"Untuk daerah lainnya angka yang ikut amnesti pajak masih kecil. Dilihat dari data yang masuk memang wilayah kota memberikan kontribusi yang besar," kata dia pula.
Terkait target penerimaan pajak tahun 2017 di Kalbar, Slamet menyebutkan, sebesar Rp6,67 triliun. Target tersebut, menurutnya, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Meskipun tahun ini target penerimaan pajak menurun, namun target yang ada masih di atas realisasi tahun kemarin. Tahun kemarin target Rp7,57 miliar, dan realisasinya Rp5,34 miliar atau sebesar 79 persen," kata dia.
(U.KR-DDI/B014)
Deklarasi Harta Amnesti Pajak Kalbar Rp35,9 Triliun
Kamis, 9 Maret 2017 14:50 WIB