Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Pontianak menahan dua pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak, REK dan MS atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Jalan Sungai Malaya, Kecamatan Pontianak Utara tahun anggaran 2008 senilai Rp2 miliar.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Agussalim Nasution di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi pada pembebasan sebuah lahan tanah yang terletak di Jalan Sungai Maya Siantan, Pontianak Utara pada tahun 2008 dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

"Keduanya ditahan setelah penyidik berhasil merampungkan berkas perkara dan alat bukti yang diperlukan dalam melanjutkan proses perkara itu ke pengadilan," katanya.

Saat ini, Menurut Agussalim berkasnya telah rampung dan sedang disiapkan untuk dimajukan ke pengadilan.

Kendati waktu penahanan dilakukan bersamaan, namun kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, tersangka MS yang dalam kasus itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak.

Sementara tersangka REK yang berperan sebagai penanggung jawab anggaran ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalimantan Barat.

"Perbedaan penahanan didasarkan pada kepentingan penyidik dalam mengembangkan perkara itu nantinya," katanya.

Ia menambahkan, kedua tersangka akan ditahan masing-masing selama 20 hari ke depannya.
 
(A057/M019)  

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016