Mempawah (Antara Kalbar) – Polres Mempawah kembali menahan tersangka judi. Sebelumnya, 3 (tiga) tersangka judi kolok-kolok ditangkap di tempat biliar di Jalan Raya Sungai Pinyuh.
Kini, Unit VI Opsnal Sat Reskrim Polres Mempawah kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis Liong Fu di Kecamatan Sungai Pinyuh. Penangkapan tersebut menindaklanjuti LP/A/  223  /IX/2016/Kalbar/Res Mempawah, tanggal 24 september 2016.
"Iya ini ada 3 (tiga) orang tersangka sudah kita tangkap karena terlibat perjudian. Kita proses hukum ketiganya," tegas Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Prayitno, Minggu (25/9).
Tindak pidana perjudian jenis Liong Fu tersebut dilakukan para tersangka TSH, 46 (bandar), Ras, 42, (pemasang) dan HTK, 63, (pemasang).
Perjudian itu dilakukan para tersangka di desa Purun Kecil,  Sui Pinyuh. "Sudah kita dapatkan keterangan saksi-saksi. Para tersangka dan barang bukti juga sudah kita amankan," kata Prayitno.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita 1 (satu)  buah biji Liong Fu besar dan 2 (dua) buah biji Liong Fu kecil. Kemudian 1 (satu) buah Hap warna hitam, 1 (satu) bungkus Rokok,  berikut lapak warna abu-abu. Polisi juga menyita 1 (satu) buah proslin untuk alas Liong Fu dan uang tunai Rp1.300.000,-. 
"Tiga tersangka ini merupakan warga desa Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh semua," beber Prayitno.
Penangkapan terhadap pelaku judi Liong Fu dilakukan pada Sabtu malam, sekira Jam 21.30 Wib. "Sewaktu dilakukan penangkapan, para pelaku memang sedang bermain judi jenis Liong Fu," lanjut Prayitno.
Setelah mengambil tindakan dengan mendatangi dan mengamankan TKP, polisi selanjutnya membawa para pelaku ke Polres Mempawah untuk di BAP. Kasus tersebut selanjutnya akan segera dilengkapi penyidik dan dirampungkan. Ketiga pelaku perjudian itu dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara.
"Judi ini kan boleh dibilang selalu ada dan jadi bagian dari penyakit masyarakat. Ya kita imbaulah kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian. Silahkan lapor polisi kalau memang masih ada yang melakukan perjudian. Akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelas AKP Prayitno.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016