Mempawah (Antara Kalbar) - Pemerintahan Kabupaten Mempawah akan mengubah struktur organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
    
Pembahasan mengenai struktur baru tersebut saat ini sudah tahap penjelasan bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mempawah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
    
Rapat paripurna dengan agenda penjelasan bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mempawah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan susunan perangkat daerah tersebut dipimpin wakil Ketua  DPRD Kabupaten Mempawah, Indaryani dengan dihadiri 18 anggota DPRD Mempawah.
    
Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana menyatakan dari pemandangan umum masing-masing fraksi bahwa semua fraksi telah melakukan pembahasan dan telaah terhadap materi yang disampaikan tersebut secara mendalam dan menyeluruh dengan penuh kesungguhan.
    
"Semua pemikiran saran dan pendapat serta masukan berharga yang disampaikan pihak legislatif kepada eksekutif dalam melakukan perumusan atas materi rancangan peraturan daerah tentunya akan dijadikan bahan masukan selanjutnya dalam pembentukan perangkat daerah Kabupaten Mempawah," kata Gusti Ramlana.
    
Ia menjelaskan alasan penggabungan. Misalnya penggabungan urusan pemerintahan bidang pertanian dengan urusan bidang pangan menjadi dinas pertanian dan pangan. Pertimbangannya, penggabungan urusan pemerintahan keduanya dalam satu dinas didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria yakni kedekatan, karakteristik urusan pemerintahan dan atau keterkaitan antara penyelenggaraan urusan.
    
Terhadap saran legislatif yang meminta eksekutif berpedoman pada perda menyangkut pembagian kewenangan pada perangkat daerah pada urusan wajib dan pilihan dijelaskan bahwa draf pembentukan SPD kabupaten Mempawah berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah mengakomodir urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan.
    
Dimana urusan pemerintahan tersebut telah pula diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, katanya menjelaskan.
    
Berkenaan dengan saran pembentukan perangkat daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip organisasi, pihak eksekutif sependapat. Namun dengan pertimbangan faktor umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah dan faktor teknis berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
    
Selain itu pihak eksekutif menyatakan sependapat atas penggabungan urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah dengan prinsip efektif dan efesien serta rasional juga kita sependapat.
    
"Kaitannya dengan pengelompokan urusan pemerintahan dalam satu perangkat daerah sudah sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," kata Gusti Ramlana.
    
Dalam pembahasan  Struktur  Perangkat Daerah (SPD)  Kabupaten Mempawah dengan agenda penjelasan bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mempawah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan susunan perangkat daerah itu, Gusti Ramlana menegaskan pemaparan perumpunan urusan pemerintahan pasal 40 ayat 4 menyebutkan penggabungan urusan pemerintahan dilakukan paling banyak 3 (tiga) urusan pemerintahan sesuai pasal 40 ayat 5.
    
Nomenklatur dinas mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung sesuai pasal 4 ayat 9 dan penggabungan urusan pemerintahan dilakukan dengan urusan pemerintahan dalam 1 rumpun sesuai pasal 54 ayat 3.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016