Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sejak Januari hingga September 2016, telah menangani sebanyak 295 kasus perjudian, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Krisnandi.

"Kasus Perjudian di Kalbar tergolong cukup tinggi, dimana selama sembilan bulan terakhir ini jumlah kasus perjudian yang kami tangani mencapai 295 kasus," kata Krisnandi saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat konsen dalam memerangi kejahatan perjudian karena dampak dari perjudian akan berimplikasi terhadap berbagai kejahatan lainnya.

"Misalnya akibat kalah judi, mereka bisa melakukan pencurian, hubungan keluarga tidak harmonis, anak menjadi terlantar, bahkan biasanya disetiap perjudian dibarengi pula dengan minumam keras," ungkapnya.

Berdasarkan data Polda Kalbar, dari sebanyak 295 kasus, yang ditangani Direskrimum Polda Kalbar sebanyak 52 kasus, Polresta Pontianak 68 kasus, Polres Mempawah 20 kasus, Polres Singkawang 22 kasus.

Kemudian, Polres Sambas 22 kasus, Polres Sanggau 11 kasus, Polres Sintang 20 kasus, Polres Kapuas Hulu 17 kasus, Polres Ketapang 18 kasus, Polres Landak 14 kasus, Polres Bengkayang 12 kasus, Polres Sekadau sembilan kasus, dan Polres Melawi 10 kasus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, kasus perjudi yang paling menonjol adalah jenis judi togel melalui handphone, disusul judi liong fu, judi sambung tulang, sabung ayam, dan judi kolok-kolok.

"Bahkan di Singkawang ada jenis judi dengan cara meludah, dimana siapa yang ludahnya dihinggapi lalat, merekalah yang menang," ungkapnya.

Suhadi menambahkan, permainan perjudian harus terus diperangi oleh semua pihak, karena dampaknya bisa merusak mentalitas generasi mendatang. "Karena dalam memerangi perjudian kami memerlukan informasi dari masyarakat juga," kata Suhadi.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016