Pontianak (Antara Kalbar) - Aparat Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP setempat menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada Ameng, warga Jalan Suprapto VII, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, karena menebang pohon di depan rumahnya.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu, menjelaskan, penebangan pohon yang dilakukan warga tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat melalui telepon ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak pada Selasa (11/10).

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung turun ke lapangan bersama anggotanya untuk menindak pelaku yang seenaknya menebang pohon itu.

"Saat kami tiba di lapangan, ditemukan sebanyak delapan pohon yang sudah ditebang. Orang yang menebang dan yang menyuruh menebang pohon itu langsung kami amankan," ungkapnya.

Saat ini, warga tersebut sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena telah melanggar tipiring, yakni melakukan penebangan pohon tanpa seizin kepala daerah.

"Hari Kamis (13/10) yang bersangkutan langsung disidang di pengadilan. Sanksinya berupa denda yang nanti diputuskan oleh hakim pengadilan," katanya.

Selain dibawa ke Kantor Satpol PP, Adriana menyebutkan, yang bersangkutan juga dibawa untuk menghadap Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di kediaman dinas sehingga diberikan teguran keras berupa sanksi mengganti pohon yang sudah tebang serta merawatnya hingga pohon itu tumbuh seperti semula.

Adriana menambahkan, yang bersangkutan berdalih menebang pohon-pohon yang berada di atas fasilitas umum (fasum) itu karena khawatir membahayakan keselamatan bila sewaktu-waktu pohon itu tumbang.

"Hal itu hanya alasan saja, kuat dugaan pohon-pohon yang diperkirakan berusia 10 tahunan itu ditebang karena menutupi rumah warga tersebut," katanya.

Padahal, menurut dia, kalau melapor ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak, semua pembiayaannya gratis. "Biar Dinas Kebersihan yang memangkasnya. Jangan main tebang sembarangan seperti itu," katanya. 

(A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016