Singkawang (Antara Kalbar) - Komisi III DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, memaparkan hasil konsultasi yang dilakukan di Jakarta terkait rancangan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diusulkan pemerintah kota setempat sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Hasil konsultasi kita di Jakarta kemarin, menyarankan agar Pemkot Singkawang tetap menjadikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berbentuk badan, bukan dinas karena organisasi ini spesifik dibandingkan organisasi perangkat daerah lainnya," kata Ketua Pansus SOPD Singkawang, Tavip Putra Purba, Rabu.

Menurut dia, hal ini merupakan hasil dari konsultasi pihaknya ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta kemarin.

Hal ini dikarenakan acuan pembentukan BPBD di daerah, mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta turunan PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi beda acuan dan pedomannya," tuturnya.

Kemudian, mengenai Sekretariat Korpri yang juga diusulkan Wali Kota Singkawang, berdasarkan konsultasi pihaknya ke Korpri Jakarta, menyarankan agar Sekretariat Korpri belum bisa dibentuk.

"Pansus justru disarankan untuk mengambil langkah status quo alias tak berbuat apa-apa, karena belum ada aturan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.

"Sehingga, kesimpulan dari konsultasi tersebut, agar BPBD Kota Singkawang tetap berdiri sendiri, sedangkan usulan Sekretariat Korpri, kita diminta posisi status quo, karena belum ada turunan dari UU ASN seperti peraturan pemerintah," katanya.

Tavip menambahkan, munculnya usulan Sekretariat Korpri dalam Raperda OPD Kota Singkawang yang diusulkan Wali Kota Singkawang, kemungkinan ditiadakan.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Syech Bandar menyatakan, siap mengikuti aturan. "Jika memang tidak boleh BPBD dijadikan dinas, jadi apa yang mesti kita lakukan," kata Bandar.

Mengingat bencana tidak bisa di prediksi, dia menginginkan perangkat daerah yang menangani masalah ini harus ada.

"Jika memang dinas tidak boleh, apa yang boleh. Sehingga kalau ada apa-apa hal, ada instansi khusus yang menangani," katanya. 

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016