Putussibau (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, mengingatkan para warga negara asing yang berada di wilayah setempat untuk melaporkan keberadaannya.

"Sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka setiap warga negara asing wajib melapor kepada Imigrasi setempat," kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Ade Rahmat, di Putussibau, Senin.

Menurut Ade, berdasarkan undang-undang tersebut sangat jelas kewenangan imigrasi dalam penanganan orang asing, namun selama ini yang ditemui ada ketidakpahaman sejumlah pihak yang membawa orang asing tersebut.

"Saya rasa selama ini kesinergisan belum berjalan dengan baik khususnya bidang pengawasan orang asing, banyak yang belum memahami bahwa kewenangan tersebut ada pada Imigrasi, sehingga terkesan tumpang tindih," jelas Ade. Menanggapi masih adanya pihak yang melaporkan keberadaan orang asing atau pendatang tersebut ke aparat kepolisian.

Meskipun demikian kata Ade, petugas Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri dalam pengawasan orang asing apalagi dengan kondisi wilayah Kapuas Hulu yang luas.

Dukungan dan kerja sama semua pihak yang sifatnya membantu, misalnya jika ada orang asing lapor ke suatu instansi di luar imigrasi sebaiknya diarahkan laporan tersebut ke imigrasi, katanya mengingatkan.

Ditegaskan Ade, bahwa petugas Imigrasi Putussibau akan bertindak tegas sesuai Undang-Undang keimigrasian, terutama yang tertuang dalam pasal 71 bahwa setiap warga negara asing di wilayah Indonesia wajib lapor kepada pihak Imigrasi, kemudian juga tertuang dalam Undang - Undang Keimigrasian sangat jelas harus ada penjamin sebagai pelapor keberadaan orang asing.

Ade juga berjanji menerapkan sanksi sesuai pasal 116 apabila ada WNA yang tidak melapor dan tidak memenuhi kewajibannya di wilayah Indonesia maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Dia juga menegaskan akan menindak tegas penyedia dan pemilik penginapan atau pemondokan yang tidak memberikan keterangan atau memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapan. Apalagi setelah diminta oleh pejabat Imigrasi sebagai mana dalam pasal 72 ayat 2 maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan denda paling banyak Rp25 juta. 

"Jadi untuk pengawasan orang asing kami tidak akan main-main sebab sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ade.

 Menurut dia, petugas Imigrasi se-Indonesia akan melakukan operasi pengawasan orang asing secara serentak pada 27 Oktober 2016.

"Kami berharap semua pihak benar benar mendukung tugas Imigrasi dengan tetap memahami tugas dan fungsi masing-masing," ujar Ade. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016