Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, menangkap seorang napi Arpandi karena ketangkap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

"Modus tersangka menjual atau mengedarkan sabu-sabu dari LP Pontianak, yakni dengan memanfaatkan tersangka berinisial AP yang juga seorang napi tetapi sudah diberikan keleluasaan oleh pihak LP karena sebentar lagi akan bebas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Purnama Barus di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang petugas LP Kelas II A Pontianak, sejak terungkapnya kasus diedarkannya sabu-sabu oleh seorang napi, tanggal 15 Oktober 2016, dengan barang bukti sekitar tiga gram tersebut.

"Karena bisa saja ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, Arpandi dirinya baru dua kali melakukan transaksi narkoba tersebut. "Tetapi, kami tetap melakukan pengembangan kasus ini, karena bisa saja itu hanya dalih tersangka, guna mengejar pelaku lainnya," katanya.

Purnama Barus menambahkan, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 12 tersangka yang kesemua pengedar narkoba berbagai jenis, dengan delapan laporan polisi.

"Paling banyak, tersangka rata-rata bermukim di wilayah Kota Pontianak, dan hanya satu tersangka yang bermukim di Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Ke-12 tersangka tersebut, masing-masing yakni Arpandi, kemudian tersangka berinisial AP, Na, Nag, Hen, As, Al, Hend, Su, Rob, dan Muh, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 192 gram, dan berbagai peralatan pendukung untuk menkonsumsi narkoba tersebut.

Para tersangka dapat diancam pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2), yakni menjual ataupun sebagai perantara dengan narkotika lebih dari lima gram, katanya.

(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016