Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 87 kepala desa di Kabupaten Landak dilantik secara serentak oleh Pj Bupati Landak Jakius Sinyor di aula kantor bupati, Selasa, dihadiri jajaran anggota Komforminda, kepala SKPD, camat dan tamu undangan lainnya.
"Jabatan kepala desa sesuai Undang-Undang Desa yang baru ini kurang lebih 6 tahun, saya minta agar dilaksanakan dengan sebaiknya. Karena untuk menjadi kepala desa tidak mudah sama halnya pemilihan seperti bupati dan gubernur," kata Jakius Sinyor.
Menurut Jakius, tugas seorang kepala desa sangat berat sesuai UU Desa, dimana negara dan pemerintah semakin memperkuat pemerintahan desa melalui dana desa yang bersumber dari APBN dan dana bantuan pemerintah, provinsi dan kabupaten.
"Jadi, saya minta sudah jadi kepala desa agar benar-benar karena tidak gampang. Adanya perubahan masa periode jabatan kepala desa yang sebelumnya boleh menjabat sampai dua kali tapi sekarang paling banyak tiga periode. Baik secara berturut-turut maupun tidak berturut, untuk masa jabatan 6 tahun satu periodenya," tegas Jakius.
Selanjutnya, kepala desa minimal usia serendah-rendahnya 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Sedangkan diberhentikan usia 60 tahun, sehingga sama dengan PNS jika memiliki jabatan eselon dua.
"Kepala desa yang sudah dipilih oleh masyarakat. Maka masyarakat sudah berharap apa yang akan dibangun para kepala desa. Saya minta apa yang dipercayakan oleh masyarakat agar dilaksnakan dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan masyarakat," kata Jakius yang juga menjabat Kadis PU Kalbar ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Jabatan kepala desa sesuai Undang-Undang Desa yang baru ini kurang lebih 6 tahun, saya minta agar dilaksanakan dengan sebaiknya. Karena untuk menjadi kepala desa tidak mudah sama halnya pemilihan seperti bupati dan gubernur," kata Jakius Sinyor.
Menurut Jakius, tugas seorang kepala desa sangat berat sesuai UU Desa, dimana negara dan pemerintah semakin memperkuat pemerintahan desa melalui dana desa yang bersumber dari APBN dan dana bantuan pemerintah, provinsi dan kabupaten.
"Jadi, saya minta sudah jadi kepala desa agar benar-benar karena tidak gampang. Adanya perubahan masa periode jabatan kepala desa yang sebelumnya boleh menjabat sampai dua kali tapi sekarang paling banyak tiga periode. Baik secara berturut-turut maupun tidak berturut, untuk masa jabatan 6 tahun satu periodenya," tegas Jakius.
Selanjutnya, kepala desa minimal usia serendah-rendahnya 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Sedangkan diberhentikan usia 60 tahun, sehingga sama dengan PNS jika memiliki jabatan eselon dua.
"Kepala desa yang sudah dipilih oleh masyarakat. Maka masyarakat sudah berharap apa yang akan dibangun para kepala desa. Saya minta apa yang dipercayakan oleh masyarakat agar dilaksnakan dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan masyarakat," kata Jakius yang juga menjabat Kadis PU Kalbar ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016