Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat dini hari, berhasil menangkap dan mengamankan JN alias ACI (25) warga Gang Sumber Agung 2, yang merupakan tersangka tindak kejahatan pencurian barang—barang milik kantor Exspedisi Mitra Ruko yang terletak di Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat menjelaskan, tertangkapnya tersangka sebelumnya karena ada pengaduan Hendry yang merupakan korban dari kantor exspedisi tersebut.

Lanjutnya, dimana korban, pada hari Kamis (20/11) merasa kaget saat memasuki kantornya sekitar pukul 08.00 WIBN dan mengetahui sebuah barang berupa ban mobil yang tersimpan didalam kantor hilang.

"Korban menduga kuat satu buah ban mobil senilai Rp1,2 juta tersebut, telah hilang dicuri orang yang masuk melalui ventilasi. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kehilangan barangnya ke Mapolsek Pontianak Selatan," kata AKP Ridho di Pontianak, Jumat.

Tidak hanya itu berdasarkan keterangan korban, sehari sebelumnnya juga telah kehilangan.
"Pelaku tidak hanya masuk melalui ventilasi namun juga masuk melalui dinding yang di jebol,"ujar Ridho.

Jelasnya lagi, dari beberapa kejadian, korban kehilangan beberapa barang berupa CPU , Monitor dan 73 Pc pakaian dengan kerugian keseluruhan senilai Rp8,5 juta

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil  melakukan penangkapan dengan mendatangi ruko tersangka JN als ACI di Gang Matapura Baru. Kemudian tersangka JN beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Pontianak Selatan untuk diintrogasi dan proses penyekidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, uang sebesar Rp135 ribu dua buah baju merk adidas. Kemudian barang bukti Pengembangan yakni satu perangkat ac merek LG dan remot, satu buah tv tabung dan remot dan tiga buah remot ac.

"Tersangka bila terbukti bersalah akan di prasangkakan dengan Pasal : 363 KUHP dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016