Singkawang (Antara Kalbar) - Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dari jalur independen, Moses Ahie-Amir Fattah (MAAF) akan melayangkan gugatan kepada Panwaslu setempat terkait tidak lolosnya mereka pada pilkada setempat.

"Kita sedang menyiapkan berbagai berkas untuk melakukan gugatan ke Panwaslu. Namun kita tetap meminta kepada massa pendukung untuk bersikap tenang dalam menghadapi suatu masalah," kata Moses Ahie di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin.

Hal itu ditegaskan usai mendengarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017 oleh KPU kota setempat di Aula Hotel Dangau.

"Hasilnya, pasangan kami dinyatakan tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Terkait dengan hasil pleno itu, dia bersama tim akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Salah satunya melakukan gugatan ke Panwaslu.

"Kita pelajari dulu, kita tenangkanlah. Hasil hari ini kita terima dulu dengan penandatanganan berita acara," ujarnya.

Menurut dia, yang tidak memenuhi syarat adalah hasil verifikasi faktual yang kedua (masa perbaikan). Padahal syarat dukungan masyarakat berupa KTP sudah sangat mendukung.

"Hanya dikarenakan ketidakhadiran warga, lantaran sakit atau tidak berada di tempat (kerja) sehingga digugurkan oleh KPU," ungkapnya.

Sehingga, kata dia, yang menjadi masalah saat diverifikasi orangnya tidak hadir (tidak ditemukan).

"Inilah yang membuat pendukung kami marah, seolah-olah KTP warga tidak dihargai, tapi mengapa diminta," katanya.

Yang jelas, dia bersama Amir Fattah akan melakukan upaya agar bisa lolos untuk ditetapkan menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, berdasarkan aturan di undang-undang setelah dilakukan penetapan, bakal calon dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke Panwaslu apabila merasa belum puas dengan hasil yang disampaikan oleh KPU.

"Silahkan menempuh jalur itu dan kita siap memberikan ruang," kata Ramdan.

Menurut dia, masih ada waktu tiga hari ke depan (setelah penetapan) bagi bakal calon untuk menyampaikan gugatan ke Panwaslu.

Ketua Panwaslu Singkawang Hj Zulita mengatakan, bakal calon berhak melakukan gugatan apabila merasa keberatan dengan hasil keputusan KPU.

"Gugatan itu bisa disampaikan selama tiga hari setelah penetapan hari ini," kata Zulita.

Dengan catatan, bakal calon tersebut harus dapat melengkapi alat bukti yang kuat agar bisa ditindaklanjuti. Dia juga menyatakan, siap mengawasi semua tahapan-tahapan pilkada 2017.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016