Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, mengamankan satu unit truk yang kedapatan membawa puluhan batang kayu olahan hasil penebangan liar yang akan dibawa ke Kota Singkawang.

"Truk yang membawa kayu olahan ilegal diamankan Selasa (25/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, masih di wilayah Bengkayang," kata Kapolres Bengkayang AKBP, Bambang Irawan saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Ia menjelaskan, saat tersangka ES (pemilik kayu) dan Vic (sopir truk) dengan nomor polisi KB 9079 CA diberhentikan pihak kepolisian, mereka diketahui membawa puluhan kayu olahan tetapi tidak bisa menunjukkan SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).

"Hasil pemeriksaan itu, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan SKSHHK atas pengangkutan sebanyak 83 batang kayu olahan ukuran 8x16 sentimeter panjang empat meter, dan ukuran 3x4 sentimeter panjang empat meter sebanyak lima batang, sehingga langsung diamankan," ungkapnya.

Bambang mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal, seperti pengangkutan kayu secara ilegal tersebut.

Kedua tersangka diancam pasal 83 (1) huruf B UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, katanya.

"Kami akan meminta bantuan tim ahli dari dinas kehutanan, untuk menghitung barang bukti dan termasuk untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam proses hukum kasus tersebut," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, sementara kayu olahan tersebut diduga berasal dari hutan lindung Gunung Bawang di Bengkayang, yang rencananya akan dijual di kawasan Kota Singkawang, kata Bambang.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016