Kapuas Hulu (ANTARA) - Maraknya pembalakan liar di hutan wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menjadi pertanyaan sejumlah warga di daerah itu, bahkan diduga hasil kayu tersebut diangkut dan dijual secara ilegal ke Pontianak atau keluar daerah Kapuas Hulu.
"Pengangkutan kayu dari Kapuas Hulu menggunakan truk ekspedisi yang jumlahnya lebih dari tiga unit truk, kayu jenis balok itu diangkut pada malam hari, biasanya dari lokasi habis magrib," kata salah seorang sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Dari informasi yang diterima, hasil hutan kayu jenis balok biasanya memang untuk kebutuhan lokal di Kapuas Hulu, namun disalahgunakan sejumlah pelaku pembalakan liar dengan menjual kayu jenis balok ke Pontianak tanpa mengantongi perizinan.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara Berry Hutasoit mengakui khusus untuk wilayah utara belum ada yang mengantongi izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan ada beberapa yang sedang dalam proses pengajuan perizinan.
"Kalau untuk somel baru ada tujuh yang mengantongi izin, sedangkan untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah utara belum ada," ucap Berry.
Ia mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan adanya pengangkutan kayu ke luar wilayah Kapuas Hulu.
"Kami tidak ada toleransi jika hasil kayu diangkut dan dijual ke luar Kapuas Hulu tanpa mengantongi perizinan, apalagi jika itu di luar kawasan hutan produksi," tegas Berry.
Berry menjelaskan sebenarnya untuk membawa dan menjual kayu ke luar Kapuas Hulu diperbolehkan sepanjang sudah memiliki izin pemanfaatan kayu hutan hak.
"Nah, kalau di wilayah utara ada beberapa yang sudah mengurus perizinan itu, tetapi masih dalam proses, jika belum memiliki izin sebenarnya belum bisa ada aktivitas," jelas Berry.
Disampaikan Berry, izin pemanfaatan hasil hutan kayu itu dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, pihak KPH hanya membantu untuk verifikasi lapangan.
"Itu sudah sering kami sosialisasikan, silahkan masyarakat jika ingin mengurus perizinan sesuai ketentuan berlaku, terutama jika itu hutan hak dengan memiliki sertifikat kepemilikan," kata Berry.
Ia juga mengajak semua pihak termasuk elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jika ada indikasi praktek pengangkutan kayu ke luar Kapuas Hulu secara ilegal.**2**
Kayu dari hutan Kapuas Hulu diduga dijual ke Pontianak secara ilegal
Selasa, 2 November 2021 12:52 WIB