Pontianak (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak didukung UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan dan menetapkan pemilik kayu 144 batang olahan jenis meranti, berinisial OI (44) dan AL (36) sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka dan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan dua unit truk serta 144 batang (18,8 m3) kayu diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pihaknya menangkap kedua tersangka itu karena mengangkut sebanyak 144 batang kayu olahan ilegal jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Jalan Trans Kalimantan kilometer 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 29 Juni 2021.
Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Pengungkapan perkara ini berawal dari kegiatan Operasi Penertiban Ilegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Selasa (29/6) sekitar pukul 07.50 WIB, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar," ujarnya.
Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalbar menghentikan dua truk dengan supir OI dan AL, yang dicurigai bermuatan kayu ilegal, katanya.
Tim mendapati 76 batang (9,6 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH di truk pertama, kemudian di truk kedua tim mendapati 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH.
"Hasil pemeriksaan kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu tujuan ke Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, katanya.
Balai Gakkum KLHK tetapkan dua tersangka pemilik kayu olahan ilegal
Jumat, 2 Juli 2021 10:56 WIB