Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengimbau kepada semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang untuk segera melaporkan akun media sosialnya kepada KPU kota setempat.

"Kita imbau, agar semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang segera melaporkan akun media sosialnya kepada KPU," kata Ramdan, Jumat.

Ramdan menyebutkan, pasangan calon bebas mau membuat seberapa banyak akun media sosial. Yang penting, mereka harus melaporkannya kepada KPU.

"Setelah itu, mereka juga harus menyampaikannya kepada Panwas dan kepolisian Polres Singkawang," tuturnya.

Artinya, jelas Ramdan, dalam pengawasan akun di media sosial ini, bukan hanya menjadi ranah KPU tetapi juga akan di pantau oleh pihak kepolisian dan Panwas.

Ramdan mengungkapkan, sampai sekarang ini belum ada satupun pasangan calon yang sudah mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Singkawang.

"Sampai saat ini masih belum ada. Maka dari itu kita imbau, segera daftarkan akun media sosialnya ke KPU," katanya lagi.

Secara terpisah, Polres Singkawang juga akan melakukan "Cyber Patrol" oleh Tim Cyber Crime Polres kota setempat untuk memantau aktivitas di media sosial selama 24 jam.

"Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak tahun 2017 di Kota Singkawang, kami Polres Singkawang akan melakukan Cyber Patrol oleh Tim Cyber Crime Polres Singkawang akan memantau aktivitas di media sosial selama 24 jam," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa.

Terkait dengan Netizen yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speec/SARA yang berkaitan dengan Pilkada serentak tahun 2017 di Kota Singkawang, sehingga akan menimbulkan gejolak yang membuat situasi keamanan di Kota Singkawang menjadi terganggu.

"Tim Cyber akan intens melakukan Cyber Patrol memonitor konten yang berbau ujaran kebencian ataupun SARA," katanya.

Untuk itu, dia mengharapkan kerja sama dari masyarakat khususnya Kota Singkawang agar aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan konten-konten yang berbau SARA dan ujaran kebencian tersebut.

"Karena tidak menutup kemungkinan masyarakatlah yang lebih dulu menemukan konten-konten yang mengacu ke ujaran kebencian atau hate speec/SARA," ungkapnya.

Dia juga berharap, tidak ada Nitizen ataupun pihak-pihak tertentu yang mengunggah ujaran kebencian atau hate speec/SARA ke media sosial selama pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 di Kota Singkawang.

Dengan demikian, lanjutnya, situasi di Kota Singkawang tetap aman dan kondusif.

Apabila ditemukan konten-konten yang mengacu ke arah ujaran kebencian atau hate speec/ SARA tim Cyber kami akan melakukan penyelidikan dan akan di tindak sesuai hukum dalam konteks Undang-undang ITE.

Sandy menambahkan, untuk pelaporan apabila ditemukan konten-konten yang mengacu ke arah ujaran kebencian atau hate speec/SARA di media sosial khususnya mengenai Pilkada di Kota Singkawang, dapat melaporkan kepada pihaknya dengan mengirimkan link konten atau menghubungi Polres Singkawang ke :Inbox facebook : Humas Polres Singkawang Call Center Singkawang Command Center : 0562-6300589Sms pengaduan ke nomor : 085828469916 Email : scc@polressingkawang.com.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016